• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

Pemprov Jambi Buka Fakta Hukum Kepemilikan Lahan di Tanjabtim, Klaim Didukung Sertifikat Negara

Editor Al Faruq
05/06/2026
in Berita
A A
PostTweetShareScan

CERDASI. ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status kepemilikan lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang saat ini menjadi polemik memiliki dasar hukum yang kuat melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan oleh negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya tudingan terkait dugaan perampasan tanah masyarakat di kawasan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca juga

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

Wakili Gubernur Buka Bimtek, Kepala DP3AP2 Jambi Atma Jaya Tekankan Peran Krusial BPD Awasi Dana Desa

Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan Papua, Jangan Beri Ruang bagi Provokasi KNPB

Dishub Provinsi Jambi Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Ariansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL), masing-masing berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, seluas 1.876.060 meter persegi, serta di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu, seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap klaim kepemilikan tanah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas suatu bidang tanah tidak dapat didasarkan pada aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Pertama bahwasanya, bukti kepemilikan itu adalah sertifikat, bukan aplikasi,” tegas Ariansyah.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tertulis tanah bekas hak adat atau bukti hak lama diberikan kesempatan selama lima tahun sejak peraturan diterbitkan untuk mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertifikat resmi.

“Bukti tertulis tanah bekas adat di milik perorangan wajib didaftarkan paling lama lima tahun. Jadi setelah lima tahun, pada tahun 2026 itu girik, petuk, kemudian pipil, verponding, itu tidak sah lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ariansyah menyebutkan bahwa posisi hukum lahan yang dimiliki Pemprov Jambi juga diperkuat oleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyatakan tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Jambi.

“Dengan ini kami sapaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda, dalam surat resminya.

Dengan adanya sertifikat resmi serta dukungan data dari Kantor Pertanahan, Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa status lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan langkah administratif sesuai prosedur. Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemprov Jambi mengirimkan surat permohonan data alas hak tanah atas adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) pada sebagian bidang tanah yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur memberikan jawaban resmi melalui surat Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan dimaksud.

“Dengan ini kami sapaikan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertipikat Hak Pengelolaan tersebut,” tulis Egi Metri Wilda. (*)

Previous Post

Cegah Korupsi di Sekolah, Plt Kadisdik Jambi Teken MoU Bersama Kejari dan Polres Tanjab Timur

Next Post

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Jambi, Kalaksa BPBD Bachyuni : Tim Gabungan Pantau Awan Potensial Secara Ketat

Artikel lainnya

Berita

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

Editor Al Faruq
26/09/2026
Berita

Wakili Gubernur Buka Bimtek, Kepala DP3AP2 Jambi Atma Jaya Tekankan Peran Krusial BPD Awasi Dana Desa

Editor Al Faruq
25/09/2026
Berita

Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan Papua, Jangan Beri Ruang bagi Provokasi KNPB

Editor Al Faruq
24/09/2026
Berita

Dishub Provinsi Jambi Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

Editor Al Faruq
23/09/2026
Berita

Rucita Arfianisa Kawal Penuh Usulan Pelebaran hingga Pembuatan Terowongan Jalur Sungai Penuh-Tapan

Editor Al Faruq
22/09/2026
Next Post

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Jambi, Kalaksa BPBD Bachyuni : Tim Gabungan Pantau Awan Potensial Secara Ketat

Dinas PUTR Provinsi Jambi Pastikan Pengadaan Tanah 2024 Sesuai Aturan Hukum dan Hasil Appraisal

Wali Kota Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bersholawat se-Kecamatan, Dorong Semangat Syiar Islam

UKW dan Profesionalisme Wartawan di Tengah Banjir Informasi Digital

Baru Satu RSUD Manfaatkan Insenerator Milik Pemprov, Ini Kata Gubernur Al Haris dan Kadis LH Arief Munandar

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dishub Provinsi Jambi Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

23/09/2026

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

26/09/2026

Al Haris Minta Gelar Bazar Ramadan di Lingkungan Dekat Masyarakat

04/04/2023

Dukung Penyidikan Polda Jambi, PT REKI Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla di Hutan Harapan

22/09/2026

Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan Papua, Jangan Beri Ruang bagi Provokasi KNPB

24/09/2026

Rucita Arfianisa Kawal Penuh Usulan Pelebaran hingga Pembuatan Terowongan Jalur Sungai Penuh-Tapan

22/09/2026

BNNP Jambi Sambut Baik Sinergi dengan PWI Kota Jambi, Perkuat Edukasi Bahaya Narkotika

21/09/2026

Wakili Gubernur Buka Bimtek, Kepala DP3AP2 Jambi Atma Jaya Tekankan Peran Krusial BPD Awasi Dana Desa

25/09/2026

Wajib Update! Mobile Banking Bank Jambi Udah Normal, Tarik Tunai Tanpa Kartu Bisa Lagi!

22/09/2026

Jelang Idul Fitri, Dinas PUTR Provinsi Jambi Prioritaskan Pemeliharaan 7 Jembatan Dalam Kota

25/02/2026

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

26/09/2026

Wakili Gubernur Buka Bimtek, Kepala DP3AP2 Jambi Atma Jaya Tekankan Peran Krusial BPD Awasi Dana Desa

25/09/2026

Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan Papua, Jangan Beri Ruang bagi Provokasi KNPB

24/09/2026

Dishub Provinsi Jambi Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

23/09/2026

Rucita Arfianisa Kawal Penuh Usulan Pelebaran hingga Pembuatan Terowongan Jalur Sungai Penuh-Tapan

22/09/2026

Dukung Penyidikan Polda Jambi, PT REKI Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla di Hutan Harapan

22/09/2026

Wajib Update! Mobile Banking Bank Jambi Udah Normal, Tarik Tunai Tanpa Kartu Bisa Lagi!

22/09/2026

BNNP Jambi Sambut Baik Sinergi dengan PWI Kota Jambi, Perkuat Edukasi Bahaya Narkotika

21/09/2026

142 Personel Gabungan dan Heli Water Bombing Perkuat Penanganan Karhutla HLG Londerang

18/09/2026

Kapan Fitur Transfer Mobile Banking Bank Jambi Aktif Kembali ? Komut Sudirman : Pembenahan Terus Dikebut Sesuai Standar BI

15/09/2026

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik