CERDASI.ID, JAMBI – PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) menghormati dan mendukung proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Jambi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal Hutan Harapan, Kabupaten Batang Hari, Jambi. PT REKI akan kooperatif dan siap untuk memberikan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah yang berwenang.
Sebagai pengelola Hutan Harapan dalam kerangka restorasi ekosistem, PT REKI mengemban tugas utama melindungi, merestorasi, dan memulihkan fungsi ekosistem hutan. Karena itu, pencegahan dan pengendalian kebakaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan kawasan. Setiap kejadian kebakaran menjadi perhatian serius karena dapat berdampak langsung terhadap proses pemulihan ekosistem serta habitat berbagai jenis flora dan fauna di Hutan Harapan.
“Kebakaran merupakan ancaman serius bagi proses restorasi. Setiap hektare yang terbakar dapat merusak hasil pemulihan hutan yang telah kami bangun bertahun-tahun. Karena itu, setiap tindakan pembakaran kawasan secara sengaja bertentangan dengan tujuan pengelolaan Hutan Harapan,” ujar Direktur PT REKI, Desi Wahyudi Gumay.
Terkait kejadian yang saat ini ditangani, Polda Jambi menyatakan proses hukum berada dalam tahap penyidikan. Selain itu Polda Jambi menyampaikan bahwa areal yang terbakar dalam perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas perambahan. PT REKI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan informasi sesuai fakta di lapangan untuk mendukung proses penyidikan.
Terkait rencana pemeriksaan kesiapan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran oleh Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, PT REKI menyambut baik langkah tersebut dan siap memberikan akses terhadap sarana dan prasarana, dokumen, data, maupun informasi yang diperlukan oleh instansi berwenang.
Sebelumnya, pada 30 Agustus-3 September 2026, PT REKI telah menerima dengan baik kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Pemeriksaan mencakup dokumen lingkungan serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran dengan mengacu pada ketentuan Permen LHK P.32/2016. Hasil pemeriksaan terkait kunjungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumateratersebut menyatakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran PT REKI “layak” dan “memadai”.
“Kami terbuka karena bagi PT REKI hal tersebut merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kami, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat sistem pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan karhutla di Hutan Harapan,” lanjut Direktur PT REKI.
Selain mendukung proses hukum yang sedang berjalan, PT REKI berkomitmen untuk meneruskan dan memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla, serta berkoordinasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam menjaga dan memulihkan Hutan Harapan sesuai mandat restorasi ekosistem.

Tentang PT Restorasi Ekosistem Indonesia
PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) merupakan pengelola Hutan Harapan, kawasan restorasi ekosistem seluas 98.013 hektare di Provinsi Jambi dan Sumatra Selatan. Dalam pengelolaannya, PT REKI berfokus pada perlindungan, restorasi, dan pemulihan fungsi ekosistem hutan hujan dataran rendah Sumatra beserta keanekaragaman hayati di dalamnya. (*)
























Discussion about this post