• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

Dinas PUTR Provinsi Jambi Pastikan Pengadaan Tanah 2024 Sesuai Aturan Hukum dan Hasil Appraisal

Editor Al Faruq
07/06/2026
in Berita
A A
PostTweetShareScan

CERDASI. ID, JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi memberikan penjelasan resmi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pelaksanaan pengadaan tanah pada tahun 2024.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah isu yang dinilai belum utuh dipahami publik, khususnya terkait proses perencanaan, penetapan lokasi, hingga mekanisme pembayaran ganti rugi lahan.

Baca juga

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan Papua, Jangan Beri Ruang bagi Provokasi KNPB

Dishub Provinsi Jambi Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

Rucita Arfianisa Kawal Penuh Usulan Pelebaran hingga Pembuatan Terowongan Jalur Sungai Penuh-Tapan

Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Jambi, Wahyudi Apdian Nizam, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Wahyudi, dokumen perencanaan pengadaan tanah disusun dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dokumen tersebut dipersiapkan sebagai langkah antisipatif apabila kebutuhan lahan melebihi lima hektare.

“Dokumen perencanaan dipersiapkan sebagai antisipasi kebutuhan lahan lebih dari 5 ha, namun dalam pelaksanaan pengkajian, ketersediaan lahan dalam satu hamparan yang ditemukan adalah sekitar 3 ha,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penyusunan dokumen perencanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Salah satu aspek yang wajib dikaji adalah kesesuaian pemanfaatan ruang, sehingga calon lokasi pengadaan tanah harus tergambar secara jelas agar dapat dianalisis kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.

Hasil tersebut menunjukkan, lokasi pengadaan tanah telah sesuai dengan peruntukan tata ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi.

Selain itu, koordinat dan batas-batas lahan yang tercantum dalam dokumen perencanaan juga bersumber dari titik koordinat faktual hasil pengukuran di lapangan.

Dinas PUTR menyebutkan, tanah yang diadakan diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya mendukung pengembangan fasilitas dan infrastruktur yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sektor pendidikan.

Adapun pembiayaan pembangunan nantinya dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terkait nilai pengadaan tanah, Wahyudi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi pada awalnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, pembayaran ganti rugi wajib didasarkan pada hasil penilaian independen yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal. Dari hasil penilaian tersebut, nilai pengadaan tanah ditetapkan sebesar Rp15.143.200.000.

“Dengan demikian, selisih antara pagu anggaran awal dan nilai hasil penilaian bukan merupakan kelebihan pembayaran atau penyimpangan, melainkan merupakan konsekuensi administratif dan teknis dari tahapan pengadaan tanah yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Wahyudi.

Lebih jauh, Wahyudi menjelaskan bahwa total nilai ganti rugi sebesar Rp15.143.200.000 tersebut terdiri dari dua Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHT).

APHT Nomor 12 memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp14.913.200.000, sedangkan APHT Nomor 13 sebesar Rp230.000.000.

Menurutnya, perbedaan nilai yang tercantum dalam masing-masing APHT bukan merupakan bentuk ketidakkonsistenan ataupun kesalahan pembayaran. Perbedaan tersebut terjadi karena objek tanah dimiliki oleh pihak yang berbeda serta mekanisme pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan melintasi tahun anggaran.

Untuk APHT Nomor 13, nilai ganti rugi sebesar Rp230 juta telah dibayarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, pembayaran APHT Nomor 12 senilai Rp14.913.200.000 dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp11.770.000.000 direalisasikan pada Tahun Anggaran 2024, sedangkan tahap kedua sebesar Rp3.143.200.000 dianggarkan dan direalisasikan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. (*)

Tags: Dinas PUTR Provinsi Jambi
Previous Post

OMC Berhasil Turunkan Hujan di Jambi, Kalaksa BPBD Bachyuni : Tim Gabungan Pantau Awan Potensial Secara Ketat

Next Post

Wali Kota Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bersholawat se-Kecamatan, Dorong Semangat Syiar Islam

Artikel lainnya

Berita

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

Editor Al Faruq
26/09/2026
Berita

Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan Papua, Jangan Beri Ruang bagi Provokasi KNPB

Editor Al Faruq
24/09/2026
Berita

Dishub Provinsi Jambi Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

Editor Al Faruq
23/09/2026
Berita

Rucita Arfianisa Kawal Penuh Usulan Pelebaran hingga Pembuatan Terowongan Jalur Sungai Penuh-Tapan

Editor Al Faruq
22/09/2026
Berita

Dukung Penyidikan Polda Jambi, PT REKI Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla di Hutan Harapan

Editor Al Faruq
22/09/2026
Next Post

Wali Kota Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bersholawat se-Kecamatan, Dorong Semangat Syiar Islam

UKW dan Profesionalisme Wartawan di Tengah Banjir Informasi Digital

Baru Satu RSUD Manfaatkan Insenerator Milik Pemprov, Ini Kata Gubernur Al Haris dan Kadis LH Arief Munandar

Wali Kota Maulana Temui Sekretariat Kabinet, Perjuangkan Pencabutan Zona Merah untuk Ribuan Warga Jambi

Melesat Lewat Pembiayaan Produktif dan Digitalisasi, Bank Jambi Mantapkan Diri Sebagai Motor Ekonomi Daerah

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dishub Provinsi Jambi Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

23/09/2026

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

26/09/2026

Al Haris Minta Gelar Bazar Ramadan di Lingkungan Dekat Masyarakat

04/04/2023

Dukung Penyidikan Polda Jambi, PT REKI Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla di Hutan Harapan

22/09/2026

Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan Papua, Jangan Beri Ruang bagi Provokasi KNPB

24/09/2026

Rucita Arfianisa Kawal Penuh Usulan Pelebaran hingga Pembuatan Terowongan Jalur Sungai Penuh-Tapan

22/09/2026

BNNP Jambi Sambut Baik Sinergi dengan PWI Kota Jambi, Perkuat Edukasi Bahaya Narkotika

21/09/2026

Wajib Update! Mobile Banking Bank Jambi Udah Normal, Tarik Tunai Tanpa Kartu Bisa Lagi!

22/09/2026

Jelang Idul Fitri, Dinas PUTR Provinsi Jambi Prioritaskan Pemeliharaan 7 Jembatan Dalam Kota

25/02/2026

Keren! 68 Kelurahan di Kota Jambi Kini Punya Pos Bantuan Hukum

28/04/2026

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

26/09/2026

Keamanan Jadi Fondasi Pembangunan Papua, Jangan Beri Ruang bagi Provokasi KNPB

24/09/2026

Dishub Provinsi Jambi Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

23/09/2026

Rucita Arfianisa Kawal Penuh Usulan Pelebaran hingga Pembuatan Terowongan Jalur Sungai Penuh-Tapan

22/09/2026

Dukung Penyidikan Polda Jambi, PT REKI Tegaskan Komitmen Penanganan Karhutla di Hutan Harapan

22/09/2026

Wajib Update! Mobile Banking Bank Jambi Udah Normal, Tarik Tunai Tanpa Kartu Bisa Lagi!

22/09/2026

BNNP Jambi Sambut Baik Sinergi dengan PWI Kota Jambi, Perkuat Edukasi Bahaya Narkotika

21/09/2026

142 Personel Gabungan dan Heli Water Bombing Perkuat Penanganan Karhutla HLG Londerang

18/09/2026

Kapan Fitur Transfer Mobile Banking Bank Jambi Aktif Kembali ? Komut Sudirman : Pembenahan Terus Dikebut Sesuai Standar BI

15/09/2026

Bukan Sekadar Numpang Lewat, Bank Jambi Dinilai Paling Layak Kelola Ekosistem Payroll ASN

14/09/2026

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik