CERDASI.ID,JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD menyetujui 3 Ranperda menjadi Perda pada Senin (27/3) di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Tiga produk hukum daerah yang dihasilkan itu yakni masing-masing terkait pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan kearsipan, dan pemanfaatan perhutanan sosial.
Sembilan Fraksi di DPRD menyatakan setuju dengan perda tersebut setelah sebelumnya dibahas secara intens. Turut hadir di ruangan sidang paripurna Kepala OPD dan eselon III Pemprov Jambi.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, sangat mengapresiasi persetujuan Dewan terhadap 3 (tiga) Ranperda yang diusulkan Pemprov.
Untuk persetujuan terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan wujud kontribusi Dewan dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang mencerminkan prinsip-prinsip dasar good governance yang demokratis, berupa transparansi, partisipatif, dan akuntabel.
“Kemudian Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu,” sebutnya (27/3).
Sedangkan untuk Ranperda Pemanfaatan Perhutanan Sosial bertujuan untuk mengelola, melindungi, serta meningkatkan kualitas sumber daya hutan dengan penerapan model-model manajemen yang adaptif untuk mendorong keberlanjutan sumber daya dan produktivitas. “Dengan mempertimbangkan keseimbangan berbagai kepentingan yang ada terhadap hutan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faisal Riza menyatakan langkah selanjutnya setelah dilakukan persetujuan akan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register dan langsung berlaku. “Dan setelah itu mungkin akan ditindaklanjuti Pergub sebagai teknis pelaksanaannya,” sampainya.
Untuk ranperda baru yang disetujui itu, Faisal mengatakan terdapat beberapa keunggulan. Seperti Perda Pengelolaan keuangan daerah akan mengatur bagaimana anggaran tepat sasaran dan efisien. “Dan disana akan dijelaskan lagi proses hibah sehingga memberikan suatu kekuatan bagi pemprov apabila melaksanakan kegiatan keuangan yang menjadi payung hukum,” jelas Politisi Gerindra itu.
“Karena ada aturan baru (pusat) yang harus tercantum dalam Perda itu, dan harus dicantumkan dalam muatan sehingga apa yang dilakukan Pemprov Jambi,” akunya.
Ia meyakini dalam sebulan kedepan Perda ini sudah ditetapkan dan tercantum di Kemendagri. (cer/adv)
Discussion about this post