CERDASI.ID, JAMBI – Upaya Pemerintah Provinsi Jambi mencari solusi permanen atas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mulai menemui titik terang. Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan bahwa penetapan tata ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) saat ini telah memasuki tahap kajian di DPR RI, menyusul terbitnya izin WPR untuk Kabupaten Merangin dari Kementerian ESDM.
“Kita sudah usulkan WPR, Merangin sudah ada izin dari Kementerian ESDM. Tapi kendalanya tata ruangnya yang belum siap, kini sedang berproses di DPR RI,” ungkap Al Haris.
Gubernur menegaskan, apabila izin tata ruang WPR Merangin tersebut disahkan, wilayah itu akan dijadikan pilot project atau percontohan. Ke depan, pola serupa akan diterapkan di Kabupaten Bungo dan Sarolangun, mengingat ketiga wilayah tersebut memiliki cadangan sumber daya bijih emas yang melimpah.
Kehadiran regulasi WPR ini dinilai sangat mendesak. Pasalnya, penanganan PETI hingga kini kerap membentur persoalan sosial kemanusiaan. Penertiban dan razia yang berulang kali dilakukan oleh pemerintah bersama aparat penegak hukum seolah tak membuahkan hasil permanen, karena penambang liar selalu kembali beroperasi setelah operasi selesai.
“Dari dulu kita sudah berusaha turunkan tim razia, tapi namanya masyarakat, setelah razia muncul lagi. Kita kasihan kepada masyarakat yang jual emas dihukum karena belum ada payung hukum. Jika aturan WPR ini keluar, pengaturannya akan lebih mudah,” sebut Al Haris.
Dorongan kuat untuk segera merealisasikan regulasi ini juga datang dari pihak legislatif. Anggota DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori, menyampaikan bahwa skema WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sedang dirancang untuk memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat yang sah secara hukum.
“Usulan skema WPR dan IPR pada dasarnya telah ditampung oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi ke dalam porsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Jambi Tahun 2026,” jelas Fauzi Ansori.
Menurutnya, penetapan kawasan WPR dan IPR sangat krusial untuk menjaga kelestarian ekologi. Dengan pembatasan area yang jelas, masyarakat pemegang izin dapat menambang dengan tenang di lokasi yang legal tanpa merusak lingkungan.
Langkah cepat dari Pemprov dan DPRD Jambi ini diharapkan dapat segera membendung dampak kerusakan lingkungan akibat PETI yang semakin tidak terkendali. Terlebih, aktivitas penambangan ilegal tersebut kini dilaporkan telah merambah masuk ke dalam kawasan konservasi terlarang, seperti taman nasional dan kawasan Taman Bumi (Geopark) di Kabupaten Merangin. (anb)


























Discussion about this post