CERDASI. ID, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh tengah menyiapkan strategi menghadapi aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mewajibkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027. Pasalnya, saat ini persentase belanja pegawai di Kota Sungai Penuh masih menyentuh angka 54 persen.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, mengakui bahwa kondisi ini menjadi keresahan hampir di seluruh daerah di Indonesia. “Kurang lebih samalah dengan daerah lain. Hari ini ada keresahan semua di daerah terkait dengan itu,” kata Alfin. Ia berharap ada kebijakan yang adil dari pusat karena rata-rata daerah saat ini masih memiliki persentase di atas 30 persen.
Alfin menjelaskan, tantangan utama Kota Sungai Penuh adalah kapasitas fiskal yang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, langkah konkret yang diambil Pemkot untuk memenuhi ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 tersebut adalah dengan memfokuskan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Sungai Penuh telah melakukan peleburan atau merger beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membentuk institusi baru yang lebih fokus. “Sekarang kita sudah merger beberapa SKPD dan kita baru buat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru, Badan Pendapatan Daerah. Nanti kita dorong untuk peningkatan PAD,” tegasnya. (anr)


























Discussion about this post