CERDASI.ID,JAMBI – Hingga awal Oktober tercatat sudah 1.000 orang lebih memanfaatkan pengobatan gratis yang dibiayai Pemprov Jambi melalui kebijakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Itu berdasarkan catatan pelayanan RSUD Raden Mattaher.
Wakil direktur pelayanan RSUD Raden Mattaher dr. Anton Trihartanto mengatakan angka itu merupakan hitungan tahun ini.
“Tepatnya dari bulan Januari sampai awal Oktober seribu-an pasien dari seluruh provinsi,” katanya.
Untuk tahun ini alokasi penggunaan SKTM masih cukup.
“Sampai saat ini kita sudah menggunakan anggaran itu kurang lebih Rp10 M, dan kemarin ditambahkan oleh Pemda dan didukung juga oleh DPRD itu Rp 10 Miliar, dan mudah-mudahan cukup untuk tambahan,” jelas anton.
“Anggaran terserap rata-rata setiap bulannya Rp1,3 hingga Rp 1,6 M perbulan,” sebutnya.
Anton menegaskan SKTM ini berbeda dengan anggaran yang dialokasikan pada Jamkesda.
“Kalau Jamkesda itu BPJS Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai oleh Pemda. Tetapi SKTM ini pasien bisa berobat meski belum punya penjamin sama sekali jadi dan akan disetarakan dengan kelas 3,” katanya.
Anton menyebutkan pasien menggunakan SKTM mempunyai kelebihan dibandingkan pasien yang ditanggung BPJS.
“Kenapa? Karena tidak semua kasus ditanggung oleh BPJS contoh nya kasus percobaan bunuh diri dan kasus kriminal itu tidak ditanggung BPJS, tapi untuk SKTM dia lebih fleksibel,” ujarnya.
Ia menambahkan masyarakat jambi yang tidak mempunyai penjamin tidak perlu khawatir, karena sudah ada dumisake program Gubernur ini dan pembiayaan anggarannya yang dirasa cukup untuk menolong masyarakat jambi dari penyakit ringan sampai yang berat.
“Tetapi SKTM ini hanya berlaku 1 kali pengobatan, jadi diharapkan bagi pasien yang membutuhkan pengobatan dan belum punya penjamin bisa menggunakan SKTM, dan untuk selanjutnya kami sarankan pasien menggunakan BPJS, ” katanya.(cer)
Discussion about this post