Rp42 Juta Santunan Jaminan Kematian Turut Diserahkan Secara Simbolis Kepada Ahli Waris
CERDASI.ID, JAMBI – BPJS Ketenagakerjaan Jambi memberikan secara simbolis kartu Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada perwakilan Kabupaten di Provinsi Jambi. Diserahkan bagi Desa yang melakukan pembayaran iuran pertama.
Penyerahan kartu BKBK tersebut dilaksanakan pada agenda rapat koordinasi Kepala Desa se-Provinsi Jambi yang dihadiri, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Gedung Olahraga Kota Baru Jambi, Rabu (14/12/2022).
Adapun alokasi dana BKBK sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No.16 Tahun 2022 ini diberikan kepada Masyarakat Miskin Ekstreme sebagai bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Jambi untuk melindungi masyarakat di Provinsi Jambi.
Bukti nyata dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta BKBK dirasakan secara langsung oleh ahli waris alm Bapak Jusmiran, petani dari desa Desa Tanjung Katung, Kabupaten Muaro Jambi yang baru terdaftar selama 1 minggu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebesar Rp42 juta. Simbolis klaim Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta juga diserahkan kepada ahli waris alm bapak M Jamin AB, Ketua RT dari Desa Tanjung Katung, Kabupaten Muaro Jambi. Santunan ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdulllah Sani
Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Syahrul pada kesempatan ini menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga almarhum yang ditinggalkan. “Ini juga merupakan kolaborasi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Jambi dengan melindungi masyarakat miskin ekstreme ke dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” sampai Syahrul.
Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa, diantaranya apabila terjadi kecelakaan kerja, pekerja mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian Rp 42 juta serta beasiswa pendidikan anak ahli waris dari Taman Kanak-kanak sampai perguruan tinggi senilai maksimal Rp 174 juta. (*)
Discussion about this post