• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

Pernikahan di Bawah Umur di Muaro Jambi: Hukum Adat di Persimpangan Zaman

Editor Al Faruq
14/01/2026
in Opini
A A
PostTweetShareScan

*Oleh: Dedi Sumanto

PERNIKAHAN di bawah umur masih menjadi persoalan yang belum tuntas di Kabupaten Muaro Jambi. Di tengah upaya negara menekan angka perkawinan anak melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun, praktik pernikahan dini tetap terjadi di tingkat masyarakat. Salah satu faktor yang paling berpengaruh adalah kuatnya hukum adat dan norma sosial lokal yang masih dijadikan rujukan utama dalam keputusan keluarga.

Baca juga

Meredam Api dan Akarnya Strategi Membangun Kepatuhan Hukum Masyarakat Menghadapi Karhutla di Jambi Dilihat dari Aspek Sosiologi Hukum

Fun Run Jadi Momentum Dorong Minat Olahraga Pelajar di Jambi

Stabilitas Moneter:   Awal Transformasi Ekonomi Daerah Jambi

Jambi Kehilangan Putra Terbaik, Pembahasan PAW H. Bakri Dinilai Tidak Etis di Tengah Suasana Duka

Sejumlah penelitian di Muaro Jambi menunjukkan bahwa pernikahan dini bukan peristiwa yang terjadi secara kebetulan. Di Desa Sekernan dan Desa Kebon IX, misalnya, studi akademik menemukan bahwa kepercayaan orang tua, norma adat, serta anggapan bahwa anak sudah “cukup dewasa” secara sosial menjadi faktor dominan yang mendorong terjadinya pernikahan di usia anak. Pendidikan orang tua yang rendah dan keterbatasan ekonomi turut memperkuat keputusan tersebut.

Dalam perspektif hukum adat, pernikahan dipahami sebagai bagian dari tatanan sosial yang menjaga kehormatan keluarga dan keseimbangan masyarakat. Kelayakan menikah tidak selalu diukur dari usia administratif, melainkan dari kesiapan bekerja, kemampuan memikul tanggung jawab, dan penilaian keluarga besar serta tokoh adat. Cara pandang ini membuat pernikahan anak kerap dianggap wajar, bahkan perlu, demi menghindari “aib” sosial.

Namun, cara pandang tersebut berhadapan langsung dengan hukum negara yang menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi. Negara melihat pernikahan di bawah umur sebagai bentuk pelanggaran hak anak, karena berpotensi memutus akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan reproduksi, serta menempatkan anak dalam relasi kuasa yang belum seimbang dalam rumah tangga.

Benturan ini terlihat jelas dalam praktik dispensasi nikah. Tidak sedikit pernikahan di Muaro Jambi yang telah lebih dulu dilangsungkan secara adat dan agama, lalu baru diajukan dispensasi ke pengadilan sebagai formalitas administratif. Pola ini menunjukkan bahwa hukum adat sering kali lebih ditaati dibandingkan hukum positif, terutama di wilayah perdesaan.
Kontroversi pun muncul. Di satu sisi, masyarakat adat merasa nilai-nilai mereka diabaikan oleh aturan negara. Di sisi lain, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap anak terlindungi dari praktik yang membahayakan masa depannya. Jika situasi ini terus dibiarkan, anak akan selalu berada di posisi paling rentan, terjepit antara kepatuhan adat dan lemahnya daya tawar pribadi.

Padahal, hukum adat sejatinya tidak bersifat statis. Nilai dasar adat adalah menjaga kemaslahatan dan keharmonisan hidup bersama. Ketika praktik adat justru menimbulkan risiko bagi anak baik secara fisik, psikologis, maupun sosial maka penafsiran adat perlu dikaji ulang. Menunda usia pernikahan tidak berarti menghapus adat, melainkan menyesuaikannya dengan realitas zaman.

Peran tokoh adat di Muaro Jambi menjadi sangat krusial dalam konteks ini. Tokoh adat memiliki legitimasi sosial yang jauh lebih kuat dibandingkan aparat formal. Jika tokoh adat mulai menyuarakan bahwa menikah bukan soal cepat atau lambat, melainkan soal kesiapan dan masa depan anak, maka perubahan sosial akan lebih mudah diterima masyarakat.

Pemerintah daerah juga perlu memperkuat pendekatan dialogis, bukan sekadar administratif. Pencegahan pernikahan dini harus melibatkan lembaga adat, tokoh agama, sekolah, dan keluarga secara simultan. Hukum negara dan hukum adat seharusnya tidak saling meniadakan, melainkan saling menguatkan demi kepentingan terbaik anak.

Pernikahan di bawah umur di Muaro Jambi adalah cermin tantangan kita dalam menyelaraskan tradisi dan perlindungan hak anak. Jika adat terus dijadikan pembenaran tanpa refleksi kritis, generasi muda akan terus menanggung dampaknya. Namun jika adat mampu bertransformasi, maka adat justru akan menjadi fondasi kuat bagi masa depan masyarakat Muaro Jambi yang lebih sehat, berpendidikan, dan berkeadilan. (*)

Previous Post

BPTD Kelas II Jambi Teken MoU dengan Dinas Sosial Kota Jambi, Perkuat Sinergi Layanan Sosial di Terminal Alam Barajo Jambi

Next Post

Buka Gubernur Cup di Stadion Swarnabhumi, Gubernur Al Haris Harap Ada Talenta-Talenta Sepak Bola dari Jambi

Artikel lainnya

Opini

Meredam Api dan Akarnya Strategi Membangun Kepatuhan Hukum Masyarakat Menghadapi Karhutla di Jambi Dilihat dari Aspek Sosiologi Hukum

Editor Al Faruq
03/09/2026
Opini

Fun Run Jadi Momentum Dorong Minat Olahraga Pelajar di Jambi

Editor Al Faruq
12/08/2026
Opini

Stabilitas Moneter:   Awal Transformasi Ekonomi Daerah Jambi

Editor Al Faruq
07/08/2026
Opini

Jambi Kehilangan Putra Terbaik, Pembahasan PAW H. Bakri Dinilai Tidak Etis di Tengah Suasana Duka

Editor Al Faruq
30/07/2026
Opini

Erosi Jurnalisme: Saat Berita Tak Lagi Lahir dari Verifikasi

Editor Al Faruq
22/06/2026
Next Post

Buka Gubernur Cup di Stadion Swarnabhumi, Gubernur Al Haris Harap Ada Talenta-Talenta Sepak Bola dari Jambi

BERKAH UMRAH !! Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi Iwan Rahmadi Dilantik Via Zoom oleh Sekda

Gubernur Al Haris: Pemberian Gelar Adat Wujud Penghargaan dan Doa

Merangin Melaju ke Final Gubernur Cup 2026, Usai Kalahkan Tanjabbar 1-0

Baznas Provinsi Jambi Maksimalkan Zakat ASN Instansi Vertikal dan Swasta

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawal Ketat APBD-P Rp4,06 Triliun, Zulkifli Linus: Kecepatan dan Ketepatan Adalah Kunci

30/09/2026

Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Desa Manis Mato Muaro Jambi

30/09/2026
Andika Kurniawan saat Berlatih di Indarung Sumbar/Dok.Andika-SPFC

Andika Makin Nyetel di Semen Padang, Main Penuh Hingga Dipercaya Jadi Kapten

02/07/2022

Dishub Provinsi Jambi Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

23/09/2026

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

26/09/2026

Rucita Arfianisa Kawal Penuh Usulan Pelebaran hingga Pembuatan Terowongan Jalur Sungai Penuh-Tapan

22/09/2026

Wakili Gubernur Buka Bimtek, Kepala DP3AP2 Jambi Atma Jaya Tekankan Peran Krusial BPD Awasi Dana Desa

25/09/2026

Cegah Infeksi Saluran Pernapasan, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Masker ke SMA YPWI

30/09/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Pemeriksaan di Lapas Jambi dan Lapas Perempuan Jambi, Pastikan Fasilitas Hunian Sesuai Ketentuan

29/09/2026

Spot Nongkrong Baru di Jambi! Intip Asyiknya Dimora Cafe & Eatry di Taman Anggrek

02/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

Fokus Lengkapi Belanja Pegawai dan Tunjangan, DPRD Provinsi Jambi Sahkan APBD-P 2026 Rp4, 06 Trilliun

30/09/2026

Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Desa Manis Mato Muaro Jambi

30/09/2026

Kawal Ketat APBD-P Rp4,06 Triliun, Zulkifli Linus: Kecepatan dan Ketepatan Adalah Kunci

30/09/2026

Cegah Infeksi Saluran Pernapasan, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Masker ke SMA YPWI

30/09/2026

Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Pemeriksaan di Lapas Jambi dan Lapas Perempuan Jambi, Pastikan Fasilitas Hunian Sesuai Ketentuan

29/09/2026

Gubernur Al Haris Ungkap Tata Ruang WPR Jambi Masuk Tahap Kajian DPR

29/09/2026

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

26/09/2026

Wakili Gubernur Buka Bimtek, Kepala DP3AP2 Jambi Atma Jaya Tekankan Peran Krusial BPD Awasi Dana Desa

25/09/2026

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik