CERDASI.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi hanya mendapatkan penerbitan izin usaha batuan dari Peraturan Presiden (Perpres) 55 Tahun 2022. Perpres yang dikeluarkan 11 April ini terkait pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan pihaknya sudah membahas Perpres ini dan setelah dikaji hasilnya Pemprov tak memperoleh pendelegasian penerbitan izin batu bara. āIzin (Perpres) ini sudah kita bahas dan bukan termasuk batubara, pendelegasian izin hanya untuk batu-batuan seperti galian c,ā ungkap Sekda.
Menurutnya hal ini sudah lama dikaji pihaknya, memang pada surat tersebut solah-olah batu bara tetapi tak termasuk izin itu. āHanya batu-batuan,ā tegasnya.
Untuk saat ini, penerbitan izin batu-batuan dari Provinsi kata Sudirman sudah berproses. Pemprov sudah berkirim surat ke Kementerian meminta penetapan lokasi. āKita dapat mandat lagi dan kita minta peta lokasi untuk mengajukan izin batu-batuan itu lagi,ā sebutnya.
Hal senada juga dikatakan, Plh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi yang juga Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jambi Johansyah. Ia mengatakan kewenangan yang dilimpahkan itu hanya perizinan dan pembinaan untuk mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu dan batuan. āSedangkan untuk batubara dan mineral logam tidak didelegasikan,ā sebutnya.
āCuma judul Perpresnya ada batubaranya,ātegasnya.
Sedangkan terkait Galian C memang sudah diserahkan ke Provinsi. āTapi masih proses persiapan peralihan sampai bulan Agustus,ā ujar mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi ini. (dbm)
Discussion about this post