• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

PT SAS Kelola Limbah dengan Metode Sanitary Landfill

Editor Al Faruq
08/07/2026
in Berita
A A
PostTweetShareScan

CERDASI.ID, SAROLANGUN – PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bersama PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) menyatakan pengelolaan sampah domestik di lingkungan tambang dilakukan menggunakan metode sanitary landfill sesuai ketentuan pemerintah.

Bagaimana sebenarnya metode sanitary landfill ini? Kepala Teknik Tambang (KTT) Alam Firmansyah menjelaskan metode ini adalah cara pengelolaan dan pembuangan akhir sampah dengan menimbun sampah secara berlapis di lokasi tambang yang telah dirancang khusus.

Baca juga

Asisten I Setda Provinsi Jambi Sambut Kedatangan BAM DPR RI di Bandara

Polresta Jambi Intensifkan Patroli Malam, Tempat Hiburan Jadi Sasaran Pengawasan

Golkar Peduli Tak Tinggal Diam, Ketua DPD Golkar Muaro Jambi dan Rombongan Respons Cepat Musibah Kebakaran

PERGATSI JAMBI SIAP BERTARUNG DI KEJURNAS GATEBALL 2026, BIDIK 3 MEDALI EMAS

Kata Alam pengelolaan sampah dan limbah di area pertambangan diatur secara ketat agar tidak mencemari lingkungan serta melindungi pekerja dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

“Pengelolaan limbah di perusahaan tambang sangat detail. Bukan hanya untuk memenuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga mengurangi risiko operasional,” kata Alam.

Menurutnya, pengelolaan limbah yang baik juga menjadi salah satu syarat penting dalam menjaga izin operasional, kepercayaan masyarakat, serta reputasi perusahaan.

Di lingkungan PT AJC dan PT SAS, sampah domestik nonbahan berbahaya dan beracun (non-B3) seperti sisa makanan, kardus, dan plastik yang tidak terkontaminasi bahan berbahaya dikelola melalui fasilitas sanitary landfill.

“Sudah ada aturan yang mengaturnya. Sampah domestik seperti sisa makanan, kardus, dan plastik yang tidak terkontaminasi bahan berbahaya diperbolehkan menggunakan metode sanitary landfill. Lokasi pembuangannya juga tidak boleh berada di area yang memiliki aliran sungai,” ujarnya.

Sementara itu, limbah B3 seperti oli bekas, aki, pelumas, dan limbah sejenis lainnya dikelola melalui tahapan identifikasi, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan hingga diserahkan kepada pihak berizin untuk dimanfaatkan kembali atau didaur ulang oleh pihak yang berizin.

Jika ada yang menyebut perusahaan membuang sampah ke lubang tambang, itu kata Alam tentu tidak sesuai kondisi riil di lapangan karena lokasi pembuangan adalah titik sanitary landfill yang telah ditentukan. “Semua sampah domestik dibuang di titik yang telah ditentukan ini,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, lokasi pembuangan kemudian ditutup secara berkala menggunakan timbunan tanah berlapis dan dipadatkan. Sistem tersebut dirancang untuk mengendalikan air lindi (leachate), mencegah timbulnya bau dan penyebaran hama. Setelah penuh, area tersebut dapat direklamasi dan ditanami kembali dengan pohon penghijauan.

Menurut Alam, seluruh aktivitas pertambangan berada di bawah pengawasan pemerintah. Karena itu, setiap tahapan operasional harus mematuhi regulasi yang berlaku.

“Alhamdulillah PT AJC maupun PT SAS sangat mengedepankan kaidah teknik pertambangan yang baik. Itu pula yang membuat kami dapat terus beroperasi hingga saat ini,” katanya.

Pengelolaan limbah di sektor pertambangan mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018. (*)

Previous Post

Ratusan Warga Renah Alai Hadir di Pengadilan Bukan Intervensi Hukum, Tapi Wujud Solidaritas dan Kekompakan Orang Serampas yang Terjaga 

Next Post

Bantah Narasi Pengumuman, Prof. Arna Tegaskan Pemberhentian Dosen Bukan Kewenangan Pj Rektor Unbari 

Artikel lainnya

Berita

Asisten I Setda Provinsi Jambi Sambut Kedatangan BAM DPR RI di Bandara

Editor Al Faruq
18/10/2026
Berita

Polresta Jambi Intensifkan Patroli Malam, Tempat Hiburan Jadi Sasaran Pengawasan

Editor Al Faruq
18/10/2026
Berita

Golkar Peduli Tak Tinggal Diam, Ketua DPD Golkar Muaro Jambi dan Rombongan Respons Cepat Musibah Kebakaran

Editor Al Faruq
17/10/2026
Berita

PERGATSI JAMBI SIAP BERTARUNG DI KEJURNAS GATEBALL 2026, BIDIK 3 MEDALI EMAS

Editor Al Faruq
16/10/2026
Berita

Gandeng Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat selama Kemarau 

Editor Al Faruq
13/10/2026
Next Post

Bantah Narasi Pengumuman, Prof. Arna Tegaskan Pemberhentian Dosen Bukan Kewenangan Pj Rektor Unbari 

Wali Kota Maulana Dorong BLUD Lebih Mandiri, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

PDPI Cabang Jambi Resmi Lantik Pengurus Periode 2026–2029, Perkuat Sinergi untuk Meningkatkan Kesehatan Respirasi di Provinsi Jambi

Walikota Maulana Apresiasi RT 38 Simpang III Sipin, Swadaya Warga Lampaui Tiga Kali Anggaran Kampung Bahagia

Maulana Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Sebut Berdampak Besar bagi Mental Anak

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

PERGATSI JAMBI SIAP BERTARUNG DI KEJURNAS GATEBALL 2026, BIDIK 3 MEDALI EMAS

16/10/2026

H.Achmad Sarwani Pimpin Pembacaan Kesepakatan, DPRD Provinsi Jambi Resmi Bentuk Pansus Karhutla

12/10/2026

Maksimalkan Pelayanan, KCU Bank Jambi Pindah ke Gedung Baru

01/10/2026

Mobile Banking Bank Jambi Syariah Kembali Hadir, Permudah Akses Layanan Perbankan Digital

09/10/2026

HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Resmi Buka LK II Tingkat Nasional

09/10/2026

Wali Kota Jambi Maulana Ultimatum OPD! Percepat Belanja APBD Jangan Tunggu Akhir Tahun

06/07/2026

Polresta Jambi Intensifkan Patroli Malam, Tempat Hiburan Jadi Sasaran Pengawasan

18/10/2026

Gandeng Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat selama Kemarau 

13/10/2026

Rp33 Miliar Mulai Dibayarkan! Ganti Rugi Drainase Sungai Asam Tahap II

21/07/2026

Gubernur Al Haris Ungkap Tata Ruang WPR Jambi Masuk Tahap Kajian DPR

29/09/2026

Asisten I Setda Provinsi Jambi Sambut Kedatangan BAM DPR RI di Bandara

18/10/2026

Polresta Jambi Intensifkan Patroli Malam, Tempat Hiburan Jadi Sasaran Pengawasan

18/10/2026

Golkar Peduli Tak Tinggal Diam, Ketua DPD Golkar Muaro Jambi dan Rombongan Respons Cepat Musibah Kebakaran

17/10/2026

PERGATSI JAMBI SIAP BERTARUNG DI KEJURNAS GATEBALL 2026, BIDIK 3 MEDALI EMAS

16/10/2026

Gandeng Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat selama Kemarau 

13/10/2026

Tiba di Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur dan Forkopimda

13/10/2026

Bank Jambi Raih Penghargaan Best Performance Bank BPD (Sumatera–Kalimantan) pada Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

12/10/2026

H.Achmad Sarwani Pimpin Pembacaan Kesepakatan, DPRD Provinsi Jambi Resmi Bentuk Pansus Karhutla

12/10/2026

Ketua Timses Monadi–Murison Lolos Seleksi Direksi Tirta Sakti, IMKS Jambi Pertanyakan Potensi Konflik Kepentingan?

11/10/2026

Mobile Banking Bank Jambi Syariah Kembali Hadir, Permudah Akses Layanan Perbankan Digital

09/10/2026

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik