CERDASI. ID, JAMBI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra, H. Achmad Sarwani (HAS) , secara resmi membacakan hasil kesepakatan dewan terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada sidang paripurna (10/10/2026). Pembentukan Pansus ini dipastikan telah mendapat persetujuan dan dukungan penuh dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi Jambi.
Dalam pemaparannya di panggung utama sidang paripurna, Sarwani menegaskan bahwa sembilan fraksi DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029 telah menyatakan kesepakatan bulat yang menjadi dasar pembentukan Pansus tersebut.
“Alhamdulillah, hasil audiensi kemarin disambut dengan baik dan oleh semua fraksi, sembilan fraksi DPRD Provinsi Jambi menyatakan kesepakatan yang menjadi dasar pembentukan Pansus tersebut,” sampai Sarwani.
Politisi Gerindra ini membeberkan sejumlah hasil kesepakatan strategis dari pembentukan Pansus ini. Fokus utamanya adalah mendorong pendalaman dan evaluasi terhadap kebijakan serta pelaksanaan penanganan Karhutla di Provinsi Jambi. Selain itu, dewan juga mendorong penguatan fungsi pengawasan terhadap upaya pencegahan, penanggulangan, hingga pemulihan dampak kebakaran hutan dan lahan.
“Pansus ini juga bertugas untuk melakukan penelaahan terhadap faktor penyebab kebakaran, kendala pelaksanaan kebijakan, serta mencari langkah-langkah perbaikan. Pembentukan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang berlaku, “sebutnya.
Agar langkah dewan lebih terarah, Sarwani juga merincikan enam maksud dan tujuan utama dibentuknya Pansus Karhutla ini, yakni pertama, melaksanakan pendalaman dan evaluasi terhadap kebijakan serta program Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
Kemudian kedua, mengkaji efektivitas koordinasi antarperangkat daerah dan instansi terkait dalam penanggulangan bencana tersebut. Ketiga, Mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan, mulai dari pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, hingga pemulihan wilayah terdampak sesuai kewenangan instansi terkait.
“Selanjutnya keempat, melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran untuk penanganan bencana Karhutla. Kelima, Menampung aspirasi secara luas dari masyarakat, organisasi sipil masyarakat, mahasiswa, akademisi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Serta, keenam, merumuskan rekomendasi dan langkah tindak lanjut yang akan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Jambi serta instansi yang berwenang, “katanya.
Sarwani menegaskan bahwa tujuan utama Pansus ini adalah untuk menyamakan pandangan antara pihak eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam merampungkan persoalan Karhutla yang kerap melanda wilayah Jambi. (*)
























Discussion about this post