CERDASI.ID, JAMBI – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah akan berlangsung kurang lebih sebulan mendatang. Melihat peta politik yang ada petahana Gubernur dan Wagub Jambi akan kembali maju di Pilkada 2024. Pada moment itu, kurang lebih dua bulan Provinsi Jambi akan dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyatakan ada 3 hal yang perlu diingat dan seharusnya menjadi catatan pemerintah pusat.
Yakni, pertama, menurut Edi adanya aturan Pjs itu, daerah tentu harus mengikuti regulasi.
“Kemudian kedua, Pjs yang ditunjuk hendaknya menjaga netralitas dalam Pilkada,” ucap Politisi Senior PDI-P ini
Yang tak kalah penting, hal ketiga, Pjs yang ditunjuk pusat adalah seseorang yang paham daerah Jambi.
“Harapannya Pjs Gubernur yang ditunjuk paham daerah. Bagaimana APBD Jambi, Kondisi Jambi seperti apa, siapapun yang diusung tiga hal itu harus melekat didirinya,” ucap pria yang akan duduk di parlemen pusat mewakili Jambi ini.
Pjs itu, menurut Edi tak harus Sekretaris Daerah selaku satunya-satunya pejabat Pemprov yang memiliki syarat eselon I. Namun juga bisa pejabat di Kementerian.
“Kita serahkan ke pak Menteri (Mendagri) terserah siapa, Pak Sekda kalau bisa juga bagus,” katanya.
Terkait ini, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Luthpiah menjelaskan setelah pendaftaran calon kepala daerah terdapat masa cuti kepala daerah yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23 November.
“Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23 November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada,” ujar Luthpiah.
Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Untuk pengisiannya bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari pejabat kementerian.
Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala daerah dalam waktu sementara. Selain juga mempersiapkan proses hingga pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.
Diakui Luthpiah, dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara.
“Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi,” akunya.
Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir masa jabatan. Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi besar akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal calon gubernur dan Wagub. (cer)
Discussion about this post