CERDASI.ID,JAMBI – Kekurangan anggaran wajib (mandatory spending) ditemukan oleh Kemendagri dalam evaluasi APBD Pemerintah Provinsi Jambi awal tahun 2024 ini.
Salah satu OPD Pemprov yang masih kurang adalah Inspektorat Provinsi Jambi. Lantaran harusnya mandatory spending Dinas dengan fungsi pengawasan ini idealnya memiliki anggaran Rp36 Miliar diluar gaji. Sedangkan saat ini anggaran yang ada sebanyak Rp36 Miliar namun didalamnya termasuk gaji Rp20 Miliar.
Meski kekurangan anggaran dan baru akan dipenuhi pada APBD Perubahan mendatang, Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H.Agus Herianto, S.H telah menyiapkan strategi terhadap kekurangan anggaran itu.
Agus sudah sudah menyiapkan strategi, yakni Inspektorat menyesuaikan program kerja pengawasan dengan menggunakan skala prioritas.
“Kami menyesuaikan dulu dengan anggaran yang tersedia, dan sudah saya sampaikan beberapa kali rapat staf lengkap, ada skala prioritas yang dilakukan teman-teman APIP,” akunya.
Ia merincikan, skala prioritas itu seperti mengawal program strategis nasional yaitu program stunting dan kemiskinan ekstrim.
“Lalu juga memfokuskan mengawal program strategis pak Gubernur Jambi, serta mengawal prioritas yang jadi penilaian nasional seperti mempertahankan atau meningkatkan SAKIP dari B ke BB hingga ke nilai A, dan tak lupa juga mengawal Pemprov jambi tetap opini wtp BPK,” sebutnya.
Ia menegaskan, dengan kurangnya anggaran tak menyebabkan kinerja Inspektorat menjadi lemah. Namun telah dibuat srategi dari postur anggaran yang ada, tinggal penyesuaian skala prioritas.
Agus merincikan anggaran ideal Inspektorat adalah Rp36 Miliar diluar gaji, sedangkan anggaran yang ada saat ini sebanyak jumlah itu namun didalamnya Rp20 untuk gaji.
“Jadi ini memang sangat jauh namun dengan penerimaan pendapatan APBD mudah-mudahan apa yang disampaikan Kepala BPKPD penambahan di APBDP bisa terwujud,” ucapnya.
Ia mengakui, anggaran yang ada kurang Rp20 Miliar. Padahal, dari Inspektorat Kemendagri selaku instansi pembina juga mengharapkan mandatory spending ini bisa dicapai karena terbuang dalam kemendagri.
“Sehingga pemda wajib memenuhi , dan tak ada lagi penugasan di inspektorat itu, terkendala akibat kekurangan dana. Karena banyak tugas fungsi di daerah banyak tugas perbantuan di Kementrian dan KPK,” akunya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan,
Agus Pirngadi mengakui yang belum terpenuhi adalah mandatory spending anggaran pada Inspektorat dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
“Belum terpenuhi (anggaran wajib) karena sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri terbaru untuk Inspektorat dan BPSDM harus ditambah dengan jumlah gaji. Sedangkan dalam pengangguran APBD 2024 masih digabungkan termasuk dengan gaji,” ungkap Agus Pirngadi.
Tindak lanjutnya, yang sudah dibicarakan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Agus menyebut untuk Inspektorat penambahan gaji sudah ada Rp8 Miliar. “Karena pertimbangannya dari penambahan yang sudah (APBD) ditambahkan jumlah Rp8 M masih berlebih Rp4 Miliar,” terang Agus.
Agus menyatakan, dari segi penganggaran untuk Inspektorat sebanyak Rp36 Miliar ditambah jumlah gaji. Namun gaji tak menjadi faktor penambah. “Dan Kemendagri sesuai S.E nya harus ditambahkan dengan belanja gaji,” akunya.
Hingga posisi pada APBD Murni, Agus menyebut belum terpenuhi, dan langkahnya akan dilihat pada postur APBD Perubahan. Yakni seperti melihat sumber penerimaan daerah ada penambahan. Atau apabila ada kegiatan yang belum diperlukan sehingga bisa dilakukan pergeseran untuk memenuhi mandatory spending yang plus gaji tersebut. (cer)
Discussion about this post