CERDASI.ID, JAMBI – Inspektorat Provinsi Jambi melakukan pembekalan (fasilitasi) E-Learning atau pembelajaran elektronik bagi 1.000 ASN Pemprov Jambi terkait peningkatan pemahaman gratifikasi. Pembelajaran daring yang diisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu penting dilakukan untuk mencegah perilaku melawan hukum itu terjadi.
Ditujukan bagi pejabat eselon IV di 43 OPD Pemprov dan Kepala Sekolah SMAN,SMKN dan SLB dan Kasubbag Tata Usaha di lingkup Provinsi Jambi.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H.Agus Herianto,S.H mengatakan kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahun 2023 lalu.
“Tahun kemarin (2023) sudah mulai dilakukan E-Leaening ini, tapi jumlahnya belum maksimal dan tahun ini ditambah lagi pesertanya,” ucap Agus (19/2/2024)
Agus menjelaskan tujuan diselenggarakan E-Learning pemahaman pencegahan gratifikasi, merupakan upaya pemahaman pencegahan gratifikasi lebih baik.
“Insyaallah 1.000 orang yang akan ikut,” kata Agus.
Agus menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran daring itu dilakukan dengan dua tahap, yakni pertama 19 sampai 21 Februari. Dan tahap kedua 22 sampai 24 Februari.
Pihak Inspektorat menjelaskan E-Learning ini dalam rangka Pencegahan, sebagai Implementasi Rencana Aksi Pengendalian Gratifikasi di Pemprov Jambi.
Tahun 2023 lalu sebanyak 500 Orang, mulai dari Sekda, seluruh Eselon II, Seluruh Eselon III dan sebagian Eselon IV.
Tahun 2024 ini sebanyak 1.000 Orang. Seluruh Eselon IV yang belum ikut tahun kemaren, Seluruh Anggota POKJA di Biro PBJ dan Staff Sesuai dengan Jumlah yang di tetapkan Gubernur di masing-masing OPD.
Adapun sebagai narasumber E- Learning ini dari KPK RI. Dimana sebelum acara e learning ini dimulai ada pembekalan di kantor inspektorat daerah Provinsi Jambi.
Adapun pelaksanaan kegiatan ini sudah diarahkan langsung oleh Instruksi Gubernur Jambi 63/INGUB/ITPROV-6/II/2024 tentang peningkatan pemahaman gratifikasi melalui kegiatan E-Learning. Ingub itu menindaklanjuti surat pimpinan KPK nomor B/1093/GTF.03/13/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 terkait pedoman monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi.(cer)
Discussion about this post