CERDASI.ID, JAMBI – Tata kelola lalu lintas angkutan batu bara di jalur darat didelegasikan ke pemerintah kabupaten dan kota. Hal ini disampaikan Drs.John Eka Powa,ME Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Menurut dia, pengaturan di lapangan telah dikembalikan ke pemerintah kabupaten kota dan forkopimda sebagaimana hasil keputusan rapat bersama pada awal Mei lalu.
“Rute angkutan batu bara tetap berjalan. Jalur Tembesi hingga ke Kota Jambi tidak dibuka. Rutenya, dari Mandiangin, Sarolangun ke TUKS yang ada di Jebak, Batanghari, lalu Tebo-Bungo ke Sumatra Barat. Untuk dari Tempino, Sungai Gelam ke Pelabuhan Talang Duku dan tata kelolanya itu sudah kita serahkan ke kabupaten dan kota masing-masing,” katanya (15/5/2024).
Dengan skema ini maka Pemprov Jambi tetap mengoptimalkan angkutan batu bara melalui jalur sungai.
Lanjutnya, Kadishub mengungkapkan untuk meminimalisir insiden kapal tongkang tabrak jembatan, pihaknya akan mendirikan pos-pos pengamanan di Jalur sungai.
Sebelumnya, ada tiga insiden kapal tongkang muatan batu bara menabrak tiang fender jembatan. Pertama di Tembesi, dan dua kali jembatan Auduri 1.
“Tapi semuanya mengenai fender tiang pengaman jembatan,” katanya.
Adapun mengenai dimensi tongkang, batas maksimalnya hanya 200 hingga 250 feed.
“Tergantung tingkat ke dalam sungai karena diangka itu tongkang bisa lewat dari pada bentangan jembatan,” pungkasnya.(cer)
Discussion about this post