CERDASI. ID, JAMBI – Komitmen Ketua Panitia Kerja (Panja) Perancang Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, Dr. H. Syamsurizal, SE, MM, untuk menyampaikan aspirasi tenaga honorer non database BKN kepada Menteri PANRB mendapat perhatian dan apresiasi dari kalangan akademisi.
Dosen Hukum Tata Negara (HTN) Institut Islam Muaro Jambi, Muhammad Iqbal Syahril, S.IP., M.H, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keterbukaan pemerintah dalam mendengar suara tenaga honorer yang selama ini belum memperoleh kepastian status dan perlindungan hukum yang memadai.
Menurutnya, kegiatan Public Discourse Vol.2 yang mempertemukan tenaga honorer dengan pembuat kebijakan merupakan ruang demokratis yang penting dalam proses pembentukan kebijakan publik.
“Dalam perspektif hukum tata negara, negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tenaga honorer non database BKN yang telah lama mengabdi. Aspirasi mereka tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak warga negara,” ujar Muhammad Iqbal Syahril.
Ia menambahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta pengabdian para tenaga honorer di lapangan.
“Komitmen yang disampaikan Ketua Panja tentu menjadi harapan baru. Namun yang paling penting adalah adanya tindak lanjut konkret agar persoalan honorer non database ini mendapatkan solusi yang adil dan konstitusional,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU ASN No. 20 Tahun 2023, Dr. H. Syamsurizal, SE, MM, menyampaikan akan mengupayakan penyampaian langsung aspirasi Aliansi Honorer Non Database BKN Indonesia kepada Menteri PANRB dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Public Discourse Vol.2 yang menjadi ruang dialog antara tenaga honorer dan pembuat kebijakan. Sementara itu, Ketua Aliansi Honorer Non Database BKN Indonesia, Rafzamzali, S.IP., M.IP., menyampaikan apresiasi atas komitmen tersebut dan berharap pemerintah segera memberikan kepastian kebijakan bagi tenaga honorer non database di seluruh Indonesia. (*)

























Discussion about this post