CERDASI. ID, JAMBI – Sehari jelang penutupan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 pada 31 Maret 2026, masih ada Pejabat Pemprov Jambi dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang belum melaksanakan kewajibannya. Sebanyak 31 ASN Pemprov dan 18 orang legislator.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi Agus Herianto mengatakan jumlah ASN Pemprov yang wajib lapor sebanyak 513 orang. Dimana yang telah melakukan input pelaporan ke situs yang disediakan KPK sebanyak 452.
“Atau masih ada 31 orang yang belum lapor, ” ujar Agus kepada Jambi Ekspres (30/3/2026).
Agus Herianto menyatakan pihaknya mendorong para wajib lapor melaksanakan pelaporan.
“Mudah-mudahan semuanya bisa terealisasi melaporkan, kita dorong untuk pelaporan semuanya, ” sebutnya.
Dari data pelaporan per 30 Maret siang terlihat dinas Pemprov yang paling banyak belum lapor yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebanyak 9 orang dari total wajib lapor 69 orang.
Adapun Penyelenggara Negara (PN) Wajib Lapor di lingkup Pemprov meliputi Gubernur, Wagub hingga pejabat struktural eselon I Sekda, dan Pejabat kepala OPD eseleon II. Serta pejabat eselon III yang memiliki fungsi strategis/mengeluarkan izin, seperti BPKAD dan beberapa dinas lainnya.
Sementara untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi dari 55 orang terdapat 18 orang yang belum lapor. Dua orang anggota Dewan yang dikonfirmasi Jambi Ekspres menyatakan mereka tengah melakukan penginputan data pada hari Senin.
“Sedang kami input pastinya akan kami laporkan ya, tak ada yang ditutupi juga karena bukannya bertambah malah berkurang harta nya, ” sebut Anggota Dewan yang tak mau dicantumkan namanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kewajiban seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) agar segera melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026.
Imbauan ini berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya (30/3).
Budi pun menuturkan capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” jelasnya.
Seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap setelah perbaikan maupun dipublikasikan. (cer)Â
























Discussion about this post