CERDASI. ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) tengah mempercepat proses penyaluran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada desa-desa di Provinsi Jambi. Fokus utama saat ini adalah penyelesaian tunda bayar sebesar 40 persen dari alokasi dana tahun 2025 yang ditargetkan cair pada pekan depan. Hal ini sekaligus akan menjadi warisan (Legacy) yang ditinggalkan Raden Najmi sebelum purna tugas 1 Mei 2026.
Kepala DP3AP2 Provinsi Jambi, Raden Najmi, memastikan bahwa proses administrasi untuk pencairan dana tunda bayar tersebut sedang berjalan. Ia menyebutkan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) telah diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
“Sudah kami ajukan kemarin SPM-nya. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini (cair). Untuk yang tunda bayar 40 persen tahun 2025 ini, kita upayakan dan dorong BPKD minggu depan sudah harus disalurkan,” ujar Raden Najmi (22/4/2026).
Terkait kelanjutan penyaluran BKBK tahap pertama untuk tahun anggaran 2026, Raden Najmi menegaskan bahwa proses tersebut baru akan dilaksanakan setelah seluruh tunggakan tahun sebelumnya diselesaikan.
“Belum (untuk tahap pertama 2026). Kalau 2026 itu setelah tunda bayar 2025 ini selesai. Kita selesaikan itu dulu di awal tahun ini,” sampainya.
Pihak DP3AP2 menargetkan penyaluran BKBK tahun 2026 dapat terealisasi pada bulan Mei mendatang. Namun, Najmi tidak menampik adanya kendala administratif yang kerap menghambat proses pencairan dana dari provinsi ke kas desa.
Menurutnya, keterlambatan pelaporan dari tingkat bawah masih menjadi faktor utama lambatnya proses pencairan.
“Kendalanya itu laporan dari Kabupaten yang lambat. Hal ini menyangkut mungkin di desanya yang lambat membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban),” ungkap Najmi.
Oleh karena itu, Pemprov Jambi mengimbau seluruh aparatur desa dan pemerintah kabupaten untuk lebih proaktif dan disiplin dalam merampungkan laporan pertanggungjawaban.
” Hal ini krusial agar penyaluran bantuan keuangan khusus yang ditujukan untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak lagi mengalami hambatan atau tunda bayar di masa mendatang, “pungkasnya. (anr)

























Discussion about this post