CERDASI.ID, JAMBI – Pada 3 hari awal penegakan hukum (Gakkum) operasi simpatik sadar keselamatan tanpa Over Dimensi Over Loading (Odol) terdata setidaknya 232 angkutan barang melanggar. Didalamnya, 4 kendaraan dikandangkan atau ditahan karena ukurannya tak sesuai ketentuan (Over Dimensi). Gakkum ini akan dilaksanakan hingga 25 Agustus mendatang.
Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf mengungkapkan, dari 19 hingga 21 Agustus siang total sebanyak 232 penindakan tilang akibat kelebihan muatan, tak memiliki Kartu Uji (KIR) dan lainnya. Jumlah itu didapati pada pengawasan di 3 Unit Penimbangan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) seperti di Merlung, Muara Tembesi dan Pelawan. Plus juga ditambah Gakkum kendaraan over dimensi di depan kantor BPTD pada Rabu (21/8/2024).
“Total ada 232 penindakan penilangan (termasuk 4 penahanan ukuran lebih, red). Rinciannya, pada Senin dan Selasa sebanyak 184 penindakan penilangan. Lalu hingga Rabu siang harinya ada sebanyak 40 pelanggaran di tiga UPPKB yang ada, serta di depan kantor BPTD ada sebanyak 6 penilangan dan 2 truk dikandangkan,” jelas Benny (21/8).
Khusus untuk angkutan barang yang di Kandangkan sejauh ini berjumlah 4 unit kendaraan. Penyebabnya angkutan besar itu melebihi ukuran standarnya.
“Ada 4 angkutan barang yang dikandangkan (ditahan). Rinciannya, 2 unit dari pemeriksaan di UPPKB Tembesi pada Selasa. Dan 2 lainnya didapati pada Gakkum hari rabu terindikasi penambahan sumbu dan RHO (Dimensi). Dengan fungsi kendaraan merupakan untuk mengangkut motor dan jenis kendaraan,” kata Benny.
Tindak lanjutnya, kendaraan yang dikandangkan itu akan diproses berdasarkan ketentuan pasal 277 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka prosesnya melalui berita acara biasa alias masuk ke dalam ranah pidana.
“Nanti PPNS kami akan melakukan gelar perkara dengan menghadirkan penguji dan akan dilihat siapa saja yang akan diajukan sebagai pihak terkait upaya perubahan dimensi atau perubahan sumbu kendaraan tersebut,” sebutnya.
Sementara terkait pemotongan ukuran yang berlebih, Benny menyebut pihaknya tak punya kewenangan melakukannya. Dimana pemotongan akan dikembalikan kepada pemilik kendaraan itu.
“Artinya pemilik akan tahu telah dilakukan perubahan sehingga pemilik juga yang akan mengembalikan (seperti aslinya) bersama dengan bengkel yang melakukan perubahan itu. Dan bukan tak mungkin bengkel yang melakukan perubahan atau karoseri ketika terlibat perubahan sumbu dan penambahan ukuran tentu akan kita jadikan sebagai saksi, dan bisa jadi menjadi tersangka terkait perubahan bentuk tersebut,” sampainya. (cer)
Discussion about this post