CERDASI.ID,JAMBI – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Provinsi Jambi telah melebihi target yang ditetapkan.
Kebijakan itu merupakan promosi pemutihan dalam rangka kemerdekaan Republik Indonesia yang diberikan Gubernur Jambi Al Haris dan Wagub Abdullah Sani.
Telah dimulai pada 1 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang. Adapun saat ini program keringanan denda pajak itu sudah banyak dimanfaatkan masyarakat Jambi. Terbukti dengan angka pendapatan yang melampaui target, yakni mencapai Rp39 Miliar dari target yang ditetapkan sebanyak Rp35 Miliar.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Lukman Hakim menyatakan hingga 25 September sudah tercapai Rp39 M. “Sekarang sudah masuk Rp39 Miliar, dan ini akan bertambah lagi hingga penutupannya pada 30 September,” ucap Lukman Hakim.
Jumlah pemasukan itu berasal dari 36.406 wajib pajak yang memanfaatkan promo pemutihan dalam kurun waktu 2 bulan ini. “Dengan rincian kendaraan roda dua melakukan pemutihan sebanyak 25.756, sedangkan roda empat 10.660 kendaraan. Ditambah adanya mutasi masuk sebesar 1.298,” kata Lukman.
Meski sudah melebihi target, Lukman menyatakan pihaknya belum menetapkan apakah ada perpanjangan waktu pemutihan untuk waktu kedepan.
“Nanti kita hitung dulu apa target keseluruhan yang menjadi pendapatan sudah bisa dicapai atau belum. Untuk perpanjangannya belum bisa kita informasikan,” katanya.
Adapun pemutihan ini meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta bebas pajak progresif. “Pemutihan kali ini merupakan pemutihan denda, dan balik nama,” tegas Lukman.(cer)
Discussion about this post