JAMBI – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) pergerakan Jambi Madani meminta Bawaslu Provinsi Jambi untuk melaksanakan uji tes ulang narkoba terhadap Romi Hariyanto yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi sebagai Calon Gubernur Jambi Periode 2024-2029.
Hal itu berawal dari pengakuan Romi Hariyanto calon gubernur Jambi nomor urut satu pada kanal You Tube Asumsi : Segelas Bersama Pangeran belum lama ini.
“Bawaslu harus menggunakan fungsi pengawasannya untuk melaksanakan uji tes narkoba terhadap Romi Hariyanto, ini bukan tanpa alasan, karena ada pengakuannya,” kata ketua LSM pergerakan Jambi Madani, Asari Syafei dalam surat yang dilayangkan ke Bawaslu.
Kata dia, Ter urine tehadap Romi Hariyanto sudah sesuai dengan Amar Keputusan MK UU No. 10 Tahun 2016, Pasal 7 ayat (2) huruf i, tentang larangan mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah yang pernah berbuat tindakan tercela, seperti judi, mabuk, pemakai narkoba, berzina.
Amar keputusan MK mengecualikan ada 3 syarat mantan narkoba diperbolehkan mencalokan diri sebagai kepala daerah, yaitu :
Satu: pasien memakai narkoba dengan alasan berobat dibuktikan dengan surat ketarangan dari dokter yang merawat dengan alasan untuk pengobatan.
kedua: pemakai narkoba dengan kesadaran diri melaporkan ke pihak berwajib untuk meminta rehabilitasi dengan dibuktikan surat sembuh dari narkoba dimana lembaga yang berwenang merehabilitasinya.
ketiga; mantan pemakai narkoba yang telah menyelesaikan proses hukuman karena korban dengan bukti surat telah menjalani rehabilitasi dengan bukti keputusan pengadilan.
“kami meminta kepada Bawaslu Provinsi Jambi melaksanakan tes ulang dugaan Romi Hariyanto secara lengkap yang bekerja sama dengan lembaga resmi Negara yaitu BNN agar polemik ditengah masyarakat dapat di berikan penjelasan resmi dari penyelenggara Pillada serentak 2024,” ujarnya.
“Selain itu kami juga meminta Bawaslu Provinsi Jambi mengevaluasi PKPU Provinsi Jambi tentang tes Narkoba yang sesuai dengan keputusan MK No. 10 Tahun 2016,” tegasnya.(*)
Discussion about this post