CERDASI.ID, JAMBI – Terjadi perubahan skema pelaporan harta kekayaan bagi staf Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Sebelumnya wajib melapor dengan format Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) menjadi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Untuk perubahan di Provinsi Jambi disampaikan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi H.Agus Herianto,S.H menunggu aturan dari pusat. Nantinya terkait hal itu akan dihimbau dan akan diumumkan dalam waktu dekat untuk.
“Agar regulasinya bisa memberikan kepastian kepada ASN Pemprov Jambi, apakah harus tetap mengisi LHKASN atau cukup dengan SPT, nanti kita terbitkan Surat Edaran dari Pak Sekda dalam waktu dekat,” ucap Agus.
Adapun LHKASN ini pada tahun sebelumnya wajib dilaporkan oleh PNS Pemprov yang tidak mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Yakni bagi pejabat mulai dari staf hingga eselon IV Pemprov.
“Adapun untuk peralihan LHKASN menjadi SPT tahunan mengacu pada Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan pada Februari 2023 pada surat nomor B/19/PW.00/2023. Terkait Petunjuk Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN),” sebut Agus.
Surat itu menerangkan pelaporan Untuk Aparatur Negara tidak wajib melaporkan LHKPN melalui Bukti Penerimaan Elektronik SPT Pajak Tahunan.
” Pelaporan SPT merujuk pada tahun terakhir pelaporan sesuai dengan ketentuan pelaporan SPT tahunan. Contoh untuk penyampaian LHKAN tahun 2023 adalah Bukti Penerimaan Elektronik penyampaian SPT Pajak Tahunan 2022 tahun terakhir sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak,” terangnya.
Sejauh ini baru LHKPN yang baru mendapatkan kepastian tetap dilaporkan oleh 478 Orang di Lingkup Pemprov Jambi. Mulai dari Gubernur hingga oejqbay eselon III, serta pejabat lainnya di OPD tertentu yang membidangi keuangan seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi. (cer)
Discussion about this post