CERDASI.ID,JAMBI – Komisi IV DPRD Jambi (27/4) melakukan sidak ke RSUD M. H. A. Thalib Sungai Penuh. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Dr. Fadli Sudria SE., M. Hum., bersama anggota lainnya, Kamis, (27/4) diruang kerja Direktur dr. H. Iwan Suwindra Sp. B. MKM.
Ada sejumlah isu strategis yang dibahas dalam pertemuan pada pagi Kamis itu. Salah satunya adalah mengembalikan 12 dokter spesialis serta pelayanan terhadap pasien.
āMiris sekali kita melihat warga Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang berobat keluar daerah. Hal ini tentu menimbulkan adanya pertanyaan kami mengapa ini bisa terjadi apa sesungguhnya yang terjadi pada pelayanan RSUD M. A. H. Thalib Sungai Penuh,ā tanya Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Dr. Fadli Sudria.
Berdasarkan data Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, di wilayah Kayu Aro dan sekitarnya hampir 60 persen warga memilih berobat ke Sumatera Barat (Sumbar).
Dengan kondisi ini menimbulkan kerugian secara materi untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Oleh karena itu ini perlu dibenahi evaluasi bersama dengan melibatkan stakeholder yang ada.
Fadli menyebutkan bahwa ke depan adanya perubahan manejemen RSUD M. H. A. Thalib Sungai Penuh.
āKami meminta kepada Direktur untuk membenahi manajemen di RSUD M. A. H. Thalib Sungai Penuh. Selain itu pelayanan juga harus ditingkatkan. Seperti menerapkan senyum, salam dan sapa,ā pintanya.
Menanggapi itu, dr. H. Iwan Suwindra Sp. B. MKM mengungkapkan bahwa salah satunya adalah terjadinya peralihan pengelolaan manajemen di RSUD M. H. A. Thalib Sungai Penuh.
āDengan status kepemilikan RSUD ini tentu seluruh pegawai di RSUD adalah Kota Sungai Penuh. SKB itu tercipta karena adanya kekurangan di RSUD. Tentu harus ada juknisnya. Tanggal 15 Januari Tahun 2022 kemaren mereka (dokter) dapat tunjangan yang dibebankan oleh Kabupaten Kerinci. Dan ini dipertanyakan oleh DPRD Kabupaten Kerinci boleh tidak memberikan insentif sementara mereka tidak memberikan pelayanan,ā kata Iwan.
Pejabat fungsional ataupun struktural di RSUD ini dipindahkan ke Kabupaten Kerinci. Melihat kondisi ini pihaknya melaporkan ke BKD.
āSaya melaporkan ke BKD untuk menunjukkan siapa plt. RSUD M. H. A. Thalib. Soal pelayanan saat itu kasus covid meningkat. Ada kesepakatan bersama yang difasilitasi kejaksaan. Ini juga sesuai dengan SK Gubernur dan termasuk 12 spesialis,ā pungkasnya.
Dengan status kepemilikan RSUD ini tentu seluruh pegawai di RSUD adalah kota sungai penuh. SKB itu tercipta karena adanya kekurangan di RSUD. Tentu harus ada juknis nya.
Tanggal 15 Januari Tahun 2022 mereka dapat tunjangan di kabupaten. Dan ini dipertahankan oleh DPRD kabupaten boleh tidak memberikan insentif sementara mereka tidak memberikan pelayanan.
Setelah beberapa jam audiensi akhirnya menyepakati sejumlah rekomendasi yang disampaikan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi demi kemajuan RSUD M. H. A. Thalib Sungai Penuh sebagai penyumbang PAD untuk kesejahteraan masyarakat. (***)
Discussion about this post