CERDASI.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi akan kembali menyalurkan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) pada tahun ini. Sebanyak 1.414 desa akan memperoleh BKBK Rp100 juta per desa.
Menariknya, sejumlah bantuan ini sudah difloat (dialokasikan beberapa) untuk pembelian 1 unit sepeda kendaraan dinas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Luthpiah selaku OPD yang membidangi BKBK membenarkan hal itu. “Benar, satu desa nantinya mendapatkan 1 unit motor. Nantinya ada tiga spek motor yang bisa dipilih seperti motor trail dan jika kadesnya perempuan bisa matic semacam NMax agar bisa dibawa ke situasi yang beragam,” kata Luthpiah kepada Cerdasi.id (9/5).
Untuk saat ini, ia mengakui anggaran BKBK belum dicairkan karena ada revisi dan tengah menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. “Ini sedang menunggu hasil dari Kemendagri dan jika sudah kemungkinan Juni sudah bisa diluncurkan. Itu (memang) karena dalam programnya nambah motor untuk Kepala Desa lantaran di Peraturan Gubernur sebelumnya tak berbunyi seperti itu,” akunya.
“Jadi anggaran pembelian motor ini termasuk didalam BKBK Rp100 juta. Kita berikan harga maksimal Rp35 juta termasuk pajak atau sudah on the road, jika diatas itu sudah tak boleh,” jelasnya.
Adapun usulan pembelian motor ini berasal dari Kepala Desa saat rapat koordinasi kepala desa se-Provinsi Jambi pada tahun 2022 lalu.
Sedangkan anggaran total BKBK pada tahun 2023 ini sebesar Rp141,4 Miliar.
Ditanyakan apakah ada kemungkinan revisi Pergub ini bisa ditolak Kemendagri, Luthpiah menerangkan keyakinannya penambahan pasal dalam aturan itu akan diterima.”Kita ada beberapa pasal terkait pergub itu dari hasil koordinasi dengan BPK harus kita perbaiki, dan insyaallah teralokasi,” terangnya.
Adapun utuk realiasasi tahun 2022 sebelumnya ia menerangkan BKBK ini hampir 100 persen. Karena sebelum anggaran berjalan program telah dimasukkan dalam APBDes yang telah melalui musyawarah Desa.
Pada tahun lalu peruntukan anggaran 100 juta per Desa ini sejatinya untuk penguatan lembaga adat dalam pelestarian nilai-nilai adat di desa. Lalu insentiif bagi petugas syara, marbot masjid, pemandi jenazah, penggali kuburan, guru ngaji dan guru madrasah dinniyah takmiliyah Desa. Juga bisa diperuntukkan sebagai insentif bagi petugas adminsitrasi dan keuangan BKBK di Desa. Juga bisa digunakan bantuan infrastruktur berupa pembangunan jalan lingkungan, pemukiman atau gang. Serta pembangunan prasaranan pendukung jalan desa dan lainnya. (cer)
Discussion about this post