CERDASI. ID, JAMBI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi melaksanakan kegiatan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Rampcheck) terhadap kendaraan angkutan umum. Hal ini dalam rangka menjamin keselamatan dan kelancaran pelayanan transportasi darat pada periode Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Capaian Rampcheck BPTD Kelas II Jambi,
Berdasarkan hasil pelaksanaan rampcheck pada 7 hingga 23 November 2025. Yang dilaksanakan di Terminal Tipe A dan pool angkutan di Provinsi Jambi, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1.029 unit kendaraan.
Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf, menjelaskan dari 1.029 unit kendaraan umum yang telah dilakukan pemeriksaan diantaranya sebanyak 849 unit (82,51 persen) telah diizinkan untuk operasional.
“Selanjutnya 130 unit (12,63 persen) termasuk peringatan perbaikan atau melanggar teknis penunjang, dan 35 unit (3,4 persen) kita sangsi tilang serta dilarang operasional serta 15 unit (1,46 persen) dilarang operasional, ” sebutnya.
Benny menyampaikan bahwa Komitmen Keselamatan pelaksanaan rampcheck merupakan langkah preventif untuk memastikan kendaraan angkutan umum laik jalan dan siap beroperasi selama periode puncak mobilitas masyarakat.
āRampcheck ini kami laksanakan untuk menjamin keselamatan perjalanan masyarakat pada Angkutan Natal dan Tahun Baru. Kami berharap seluruh operator angkutan meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan demi terwujudnya transportasi yang aman, selamat, dan nyaman di Provinsi Jambi,ā lanjutnya.
BPTD Kelas II Jambi terus mengimbau seluruh operator dan pengemudi angkutan umum untuk melakukan perawatan berkala, mematuhi ketentuan teknis dan administratif, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan transportasi darat yang berkeselamatan.
BPTD Kelas II Jambi ā Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan
Mengutamakan Keselamatan sebagai Prioritas Utama Pelayanan Transportasi Publik.
Sementara untuk hasil rekapitulasi nasional rampcheck sarana transportasi jalan pada periode yang sama menunjukkan total 30.281 unit kendaraan telah diperiksa dengan rincian, Diizinkan Operasional: 20.783 unit (68,63 persen). Peringatan Perbaikan 5.359 unit (17,70 persen). Kemudian Tilang / Dilarang Operasional (Administrasi) 959 unit (3,17 persen) dan Dilarang Operasional (Teknis Utama): 3.180 unit (10,50 persen). (*)



























Discussion about this post