CERDASI.ID,JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi (4/1) mengesahkan 5 Ranperda. Ke lima Ranperda itu yakni Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan; Ranperda Kerja sama Daerah; Ranperda Pertumbuhan Ekonomi Hijau, dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi.
Pengesahan lima Ranperda itu dilakukan setelah hasil fasilitasi dari Kemendargi selesai. Sebelum pengesahan dilakukan terlebih dahulu dilakukan penyampaian Laporan pansus. Kemudian, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, Pengambilan Keputusan Dewan. Terakhir, Persetujuan Bersama antara Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD Provinsi lambi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Faizal Riza dan Pinto Jayanegara. Juga dihadiri Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Jambi, Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan Ranperda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bisa lebih fokus pada suatu bidang agar kinerja dalam mengaplikasikan kepada masyarakat lebih meningkat lagi.
Haris menambahkan, pengajuan Ranperda merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara negara di daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah, dimana Ranperda menjadi salah satu sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.
“Kami mengharapkan dengan adanya Ranperda ini dapat dijabarkan dengan baik oleh seluruh elemen, baik itu pemerintah maupun masyarakat selaku objek yang dilayani. Organisasi Perangkat Daerah harus dapat menjabarkan selaku pelayan masyarakat dan abdi masyarakat agar kesejahteraan bisa tercapai dan masyarakat bisa terbantu, dalam upaya menyejahterakan masyarakat,” kata Al Haris.
Al Haris menjelaskan, salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi adalah iklim investasi yang kondusif, tindakan serta upaya untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif, melalui regulasi, sehingga semua aspek yang dibutuhkan dalam menumbuhkan iklim investasi dapat terakomodir, seimbang dan selaras.
“Kehadiran regulasi seperti Peraturan Daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam menanamkan modal serta menjalankan usahanya di Provinsi Jambi,” jelas Al Haris.
Al Haris menuturkan, berdasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan, keberadaan kerja sama, baik antar daerah maupun dengan pihak lain menempati posisi sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah. “Perda tentang kerja sama daerah, dengan harapan akan tumbuh prakarsa dan peran aktif pemerintah daerah, masyarakat, maupun swasta dalam membangun daerah,” tutur Al Haris.(***)
Discussion about this post