CERDASI.ID,JAMBI – Sebuah kebijakan untuk mengurai kemacetan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dalam mengatasi persoalan angkutan batubara. Yakni memasang rambu -rambu dilarang parkir di bahu jalan bagi sopir Batubara.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya menyebutkan, walaupun kewenangan ini dipegang oleh Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Provinsi Jambi sudah melakukan koordinasi. Rambu larangan parkir atau himbauan sudah dipasang pada wilayah yang menyebabkan kemacetan akibat angkutan batubara yang parkir di bahu jalan.
“Kebijakan pemasangan rambu larangan parkir adalah Kementrian Perhubungan, pada Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Jambi. Sebab, ini adalah jalan Nasional. Namun, Pemerintah Provinsi Jambi sudah melakukan koordinasi,” ungkap Ismed Wijaya.
Selain itu, lanjut Ismed, ada juga beberapa point yang menyebabkan kemacetan di Jalan Lintas Sumatera khususnya di Jalan Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi, karena angkutan batubara banyak melanggar ketentuan Tonase yang telah ditetapkan Pemprov Jambi.
Bukan hanya itu, angkutan batubara juga sering melanggar jam operasional dan juga sering mengalami patah as roda serta kerusakan mesin, sehingga kerap menimbulkan kemacetan yang tak terhindarkan.
Penindakan terus dilakukan, tetapi tidak memberikan efek jera bagi para sopir dan pemilik kendaraan.
“Kita selalu memberi tindakan, dan dari Dinas Perhubungan terhadap pelanggaran yang tidak mematuhi aturan akan didata baik kendaraan milik perusahaan, maupun transportir, dan hasilnya kita sampaikan ke Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, untuk diambil sanksi dari peringatan sampai penghentian operasional Hauling,” ungkap Ismed.
Ditambahkannya, langkah-langkah dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk menguraikan kemacetan ialah, salah satunya dengan cara melakukan pengalihan arus jalan atau jalan alternatif untuk kendaraan pribadi, sementara angkutan batu bara tetap melewati jalan nasional. (*/ist)
Discussion about this post