CERDASI.ID, JAMBI – Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Surat Edaran nomor: 299/SE/Dk/2025 tentang pedoman pemantauan dan evaluasi pembinaan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
SE itu juga telah disosialisasikan secara masif oleh Bidang Bina Konstruksi Dinas PUTR Provinsi Jambi. Kepala Dinas PUTR Provinsi Jambi Muzakir, M. Si, MM melalui Kabid Bina Konstruksi Iwan Syafwadi, ST, MT mengakui pihaknya telah menyebarluaskan aturan ini untuk diketahui Pemda maupun vendor.
Seperti telah diposting melalui akun media sosial instagram Bina Konstruksi maupun instagram Dinas PUTR Jambi dan platform lainnya. Hal itu agar jasa konstruksi yang dihasilkan kedepan bisa mempedomani aturan yang ada.
Adapun pelaksanaan pengawasan ini bekerja berjenjang dalam pembinaan:
– Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan (menilai objek pengawasan)
– DUKJK, BJKW, dan BP2JK menilai kualitas pengawasan Pemerintah Daerah (Penilaian Kinerja/PE)
Tata cara Pemerintah Daerah melakukan pengawasan
a) Sasaran yang diawasi Pemerintah Daerah sesuai Permen PUPR no 1 tahun 2023 meliputi:
– Tertib Usaha: Badan usaha jasa konstruksi
– Tertib Penyelenggaraan: Kegiatan konstruksi
– Tertib Pemenfaatan: Produk jasa konstruksi
b) Instrumen pemantauan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah:
– Daftar Simak
– Laporan kegiatan pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi (foto, catatan, berita acara, dan sebagainya)
– Rekomendasi dan tindak lanjut
Dalam pelaksanaan pengawasan Pemerintah Daerah dapat menggunakan daftar Simak dan mengopluad bukti dukung pada website SIP JAKI atau dilakukan secara manual lalu selanjutnya diinput pada website SI JAKI. (an/cer)




























Discussion about this post