CERDASI.ID, JAMBI – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jambi menemukan 1 persen saham Participating Interest (PI) dimiliki oleh perseorangan. Hal itu tidak dibenarkan lantaran peruntukan jatah keuntungan pengelolaan blok minyak dan gas harusnya hanya dimiliki Pemerintah Daerah.
Hal itu diungkapkan Anggota Banggar DPRD Jambi, Abun Yani. Ia mendapatkan laporan dari Komisi II saat rapat Banggar pada Senin (11/9/2023) lalu.
Merujuk pada aturan main Permen ESDM nomor 37 tahun 2016 ayat 1, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) menawarkan PI 10 persen hanya kepada BUMD atau BUMN.
Namun, dari penjelasan Komisi II DPRD diduga dijumpai ada 1 persen saham yang dimiliki perorangan dan bukan BUMD.
“Saya berharap kepada Pemprov Jambi benar-benar transparan dalam hal ini,” pintanya.
Dari acuan peraturan yang ada sudah jelas menegaskan tidak boleh saham dimiliki pihak luar atau perorangan. Karena PI ini gratis dan tak ada modal yang dikeluarkan dari BUMD.
“Kok tiba-tiba ada saham 1 persen milik orang luar, ini tugas kita untuk mendalami itu dan Saya berharap juga kepada masyarakat turut serta mengawal, jangan sampai niat busuk ini terus bertahan,” akunya.
“Karena prinsipnya ini hak dan tak ada kepentingan apa-apa,” sambungnya.
Intinya, kata Abun, tak boleh ada saham swasta dan perseorangan, PI wajib sepenuhnya BUMD.
“Andai kata ada, ini sudah pelanggaran, Saya harap pemerintah terbuka masalah ini, jangan kucing-kucingan harus gentle (transparan) dibuka semua,” pungkasnya.(***)
Discussion about this post