• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

Angkutan Batu Bara dan Barang Dilarang Melintas, Mulai Diberlakukan Hari Ini Hingga 8 April

Editor Al Faruq
23/03/2025
in Berita
A A
PostTweetShareScan

CERDASI.ID, JAMBI – Memasuki H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memasuki arus mudik tahun 2025, terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Angkutan Batubara dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025 di Provinsi Jambi. Larangan operasi ini dimulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Baca juga

Polsek Air Hitam Mediasi Penembakan Antar Warga SAD Saat Berburu, Pelaku Serahkan Denda Adat dan Senjata Rakitan, Suasana SAD Kembali Kondusif

Hoaks Serang Nama Baik Kombes Pol Edi Faryadi, Aktivis HMI Jakarta: Ini Upaya Pembunuhan Karakter

Gubernur dan Bupati Bertemu Direksi Pelindo dan Pulau Laut Line

Konsisten Bersih Dari Narkoba, Lapas Muara Tebo Lakukan Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan

Larangan ini bertujuan untuk memperlancar kendaraan yang akan melakukan mudik lebaran agar tidak terjadi penumpukan volume kendaraan di jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Dr.John Eka Powa melalui Kasi Lalu lintas, Herlambang mengatakan muatan batubara dari mulut tambang paling lambat dilakukan pada 22 Maret.

“Berdasarkan hasil rapat, untuk muat dari mulut tambang itu paling lambat tanggal 22 Maret, jadi diperkirakan tanggal 24 itu sudah clear, tidak ada lagi mobil batubara di jalan,” ujarnya.

Kata Herlambang, saat ini Pemerintah sedang berproses menyiapkan Surat Edadan (SE) Gubernur untuk pelarangannya.

Selain angkutan batubara, pemerintah juga telah melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang beroperasi selama mudik lebaran 2025.

“Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) angkutan barang itukan, baik dari pulau Jawa maupun dari Aceh dihentikan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April,” ujarnya.

Terpisah Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya.

Kebijakan ini juga dilakukan untuk tuk memberikan kenyaman bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi.

Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.

Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi barang penting dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi,” kata dia.

“Kendaraan angkutan barang dan batu bara yang selama ini sering menjadi penyebab kemacetan, kini harus mengikuti aturan baru ini. Namun, untuk kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” jelas Kombes Pol Dhafi.

Kebijakan ini akan berlaku selama periode tertentu, khususnya dalam momen Idul Fitri 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sering terganggu oleh kemacetan akibat angkutan barang.

Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama.

Masyarakat diharapkan untuk memantau perkembangan kebijakan ini dan mengikuti pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi. (*)

Tags: Dishub Provinsi JambiJohn Eka Powa
Previous Post

Pengguna Lalu Lintas Bisa Istirahat di Posko 1.1 di Batas Kabupaten Tanjabbar- Muaro Jambi, BPJN Sudah Siapkan Fasilitas Layak

Next Post

Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Pol Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik 2025

Artikel lainnya

Berita

Polsek Air Hitam Mediasi Penembakan Antar Warga SAD Saat Berburu, Pelaku Serahkan Denda Adat dan Senjata Rakitan, Suasana SAD Kembali Kondusif

Editor Al Faruq
14/07/2025
Berita

Hoaks Serang Nama Baik Kombes Pol Edi Faryadi, Aktivis HMI Jakarta: Ini Upaya Pembunuhan Karakter

Editor Al Faruq
12/07/2025
Berita

Gubernur dan Bupati Bertemu Direksi Pelindo dan Pulau Laut Line

Editor Al Faruq
03/07/2025
Berita

Konsisten Bersih Dari Narkoba, Lapas Muara Tebo Lakukan Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan

Editor Al Faruq
03/07/2025
Berita

Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Polda Jambi Menjaga Keamanan Daerah

Editor Al Faruq
01/07/2025
Next Post

Besok, Angkutan Batubara Dilarang Melintas, Kombes Pol Dhafi : Upaya Polda Jambi Kurangi Kemacetan Arus Mudik 2025

Ketua DPRD Imbau Masyarakat Waspada Banjir, Minta Pemkot Prioritaskan Penanganan

Jambi Berhasil Dapat Bantuan Bus Sekolah Dari Kemenhub, Kadishub John : Atas Upaya Pak Gubernur dan Usulan Dishubprov

Dishub Provinsi Jambi Siagakan 600an Personil Dalam Kelancaran Mudik Lebaran

Posko 1.3 BPJN Jambi Representatif Bagi Pemudik Beristirahat, Sediakan Kompor Gas Kecil dan Mie Instan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Hoaks Serang Nama Baik Kombes Pol Edi Faryadi, Aktivis HMI Jakarta: Ini Upaya Pembunuhan Karakter

12/07/2025

On Progres, Pemprov Jambi Susun Masterplan Sentusa Tahun Ini

03/05/2024

P3SM Jambi TUK Sultan Selenggarakan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kerjasama dengan BJKW II Palembang

27/02/2024
Ist

PSI Sebut Buka Peluang Usung Haris-Sani di Pilgub Jambi : Semua Ada Kemungkinan

26/08/2024

Polsek Air Hitam Mediasi Penembakan Antar Warga SAD Saat Berburu, Pelaku Serahkan Denda Adat dan Senjata Rakitan, Suasana SAD Kembali Kondusif

14/07/2025

Grand Opening Hari Ini, Luxetique Beauty Center Berikan Diskon 25 Persen Untuk Seluruh Perawatan

18/03/2023

Keindahan Alam Jangkat dan Akses Jalan Kurang Memadai

10/06/2025

LHKASN Beralih ke Pelaporan SPT Tahunan, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Jambi Agus Herianto

09/02/2024

Gubernur Tandatangani MoU Kerjasama
RSUD Raden Mattaher Jambi dengan 11 RS Vertikal Kemenkes RI

05/02/2024

Tim Satgas Pangan Sampaikan Laporan Hasil Uji Lab Beras Rambe : Tidak Mengandung Plastik

21/06/2025

Polsek Air Hitam Mediasi Penembakan Antar Warga SAD Saat Berburu, Pelaku Serahkan Denda Adat dan Senjata Rakitan, Suasana SAD Kembali Kondusif

14/07/2025

Hoaks Serang Nama Baik Kombes Pol Edi Faryadi, Aktivis HMI Jakarta: Ini Upaya Pembunuhan Karakter

12/07/2025

Gubernur dan Bupati Bertemu Direksi Pelindo dan Pulau Laut Line

03/07/2025

Konsisten Bersih Dari Narkoba, Lapas Muara Tebo Lakukan Tes Urine bagi Petugas dan Warga Binaan

03/07/2025

Gubernur Al Haris Apresiasi Kinerja Polda Jambi Menjaga Keamanan Daerah

01/07/2025

Hari Bhayangkara ke 79, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Terima Penghargaan dari Ketua PWI Kota Jambi

01/07/2025

IPSI Kota Jambi Mengukir Prestasi Gemilang di Kapolres Cup Bungo

01/07/2025

Sambut Kepulangan 428 Jemaah Haji Kloter 14 Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris: Mohon Maaf Jika Pelayanan Masih Kurang

26/06/2025

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

26/06/2025

Pembangunan Dapur Sehat Bergizi, Kapolda Jambi: Semoga bisa Tingkatkan SDM yang Berkualitas 

26/06/2025

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik