• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

Meredam Api dan Akarnya Strategi Membangun Kepatuhan Hukum Masyarakat Menghadapi Karhutla di Jambi Dilihat dari Aspek Sosiologi Hukum

Editor Al Faruq
03/09/2026
in Opini
A A
PostTweetShareScan

Oleh : Kharista Dewi Antisha Shakeab (P2B126048), Falya Kiara Hafia (P2B126052), Dodi Haryanto Parmin (P2B126053)

Magister Ilmu Hukum, Universitas Jambi
2026

Baca juga

Fun Run Jadi Momentum Dorong Minat Olahraga Pelajar di Jambi

Stabilitas Moneter:   Awal Transformasi Ekonomi Daerah Jambi

Jambi Kehilangan Putra Terbaik, Pembahasan PAW H. Bakri Dinilai Tidak Etis di Tengah Suasana Duka

Erosi Jurnalisme: Saat Berita Tak Lagi Lahir dari Verifikasi

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi tahun 2026 mengalami eskalasi atau lonjakan yang signifikan sejak bulan Agustus seiring datangnya musim kemarau panjang yang diperparah oleh fenomena El Nino. Kabut asap kini tidak hanya sekedar persoalan titik panas dan luas lahan terbakar, melainkan telah menyentuh persoalan yang jauh lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari seperti kesehatan, pendidikan, pekerjaan, mobilitas, hingga hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karhutla dapat terjadi tidak semata-mata hanya disebabkan oleh kondisi alam, namun juga karena perilaku manusia. Seperti yang saat ini terjadi di Jambi, berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia, sampai saat ini sudah ada sepuluh tersangka perorangan yang diduga dengan sengaja melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan. Sebagian masyarakat masih menggunakan api sebagai metode membuka lahan karena dianggap mudah, murah, dan cepat.

Dengan demikian, kebakaran lahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum yang bersifat preventif. Hukum yang baik memerlukan dukungan masyarakat agar dapat dilaksanakan secara efektif. Oleh karena itu, persoalan kebakaran lahan perlu dikaji melalui perspektif sosiologi hukum, yaitu dengan melihat hubungan timbal balik antara hukum dengan masyarakat.

Perlindungan terhadap lingkungan hidup secara normatif diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam konteks kebakaran lahan, pada dasarnya undang-undang tersebut telah melarang adanya tindakan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Adapun makna dari larangan tersebut adalah mengamanatkan kepada masyarakat bahwa penggunaan lahan harus memperhatikan daya dukung lingkungan serta kepentingan dan/atau hak masyarakat secara luas. Jambi secara khusus telah memiliki aturan normatif yang seharusnya cukup untuk dapat mencegah dan menanggulangi isu karhutla, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta turunannya berupa Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2016 yang lebih spesifik mengatur pembentukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Ada beberapa kendala yang terjadi yaitu luasnya lahan yang terbakar menyulitkan personel dalam upaya pemadaman api, lokasi kebakaran yang sulit dijangkau karena tidak adanya akses jalan maupun kendaraan, karakteristik lahan gambut menyebabkan api sulit dipadamkan secara tuntas, musim kemarau yang Panjang menyebabkan terbatasnya sumber air, kondisi cuaca yang panas dingin memudahkan kebakaran ke lahan lain serta perilaku manusia yang masih membuka lahan dengan cara membakar lahan lain. Namun kendala-kendala tersebut dapat di atasi oleh pemerintah dan masyarakat, dengan cara patroli rutin, water bombing,wetting serta mencari sumber air yang ada dan penyediaan embung portable dan mobil tangka yang dapat di bawa masuk ke lokasi kebakaran.

Terdapat beberapa faktor sosiologis yang jika kita telaah menjadi penyebab hambatan kepatuhan masyarakat terhadap hukum normatif. Antara lain adalah pertama, kurangnya pemahaman yang merata dalam masyarakat terkait hukum lingkungan. Kedua, faktor ekonomi yang tentu tidak dapat dipungkiri, kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya Jambi yang tidak merata membuka celah terjadinya pelanggaran terhadap hukum lingkungan.

Hal ini karena kondisi ekonomi dapat mendesak masyarakat melakukan tindakan yang minim biaya dengan banyak keuntungan secara instan. Ketiga, kebiasaan masyarakat yang sejak lama telah terbiasa mengosongkan lahan dengan metode pembakaran lahan secara turun temurun terus dilaksanakan. Keempat, keterbatasan sarana dan prasarana serta lemahnya pengawasan. Pencegahan dan penanganan karhutla membutuhkan sumber daya manusia, peralatan, teknologi, serta sistem informasi memadai yang belum cukup terpenuhi oleh Indonesia. Kelima, ketiadaan konsistensi dalam penindakan sanksi menjadi penyebab hambatan kepatuhan masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

Strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dapat dimulai dari melakukan sosialisasi hukum terkait lingkungan hidup secara berkelanjutan. Kegiatan harus melibatkan tokoh masyarakat, kelompok tani, lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat. Kegiatan sosialisasi tersebut dapat membangun kesadaran hukum bagi masyarakat untuk senantiasa patuh terhadap hukum khususnya hukum lingkungan. Tentu sosialiasasi hanya akan menjadi wacana jika tanpa solusi konkrit yang dapat membantu masyarakat secara langsung, untuk itu sebagai contoh pemerintah dapat memberi bantuan agar masyarakat tidak secara impulsive membuka lahan dengan cara dibakar. Bantuan dapat berupa pelatihan, teknologi, peralatan, pendampingan dan/atau program pemberdayaan ekonomi.

Masyarakat lokal perlu diakui sebagai aktor yang paling dekat dengan wilayah lahan, untuk itu mereka dapat didayagunakan sebagai pengawas sehingga efektivitas perlindungan lingkungan dapat meningkat. Tentu hal tersebut perlu didukung oleh adanya konsistensi aparat penegak hukum terhadap pelaksanaan hukum normatif. Kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan pembangunan kepatuhan hukum. (*)

Tags: KarhutlaOpini
Previous Post

Gedung Baru KCU Bank Jambi Dinilai Dongkrak Citra dan Kepercayaan Nasabah

Next Post

UMKM Jambi Didorong Naik Kelas, Pengamat Soroti Peran Strategis Bank Jambi

Artikel lainnya

Opini

Fun Run Jadi Momentum Dorong Minat Olahraga Pelajar di Jambi

Editor Al Faruq
12/08/2026
Opini

Stabilitas Moneter:   Awal Transformasi Ekonomi Daerah Jambi

Editor Al Faruq
07/08/2026
Opini

Jambi Kehilangan Putra Terbaik, Pembahasan PAW H. Bakri Dinilai Tidak Etis di Tengah Suasana Duka

Editor Al Faruq
30/07/2026
Opini

Erosi Jurnalisme: Saat Berita Tak Lagi Lahir dari Verifikasi

Editor Al Faruq
22/06/2026
Opini

UKW dan Profesionalisme Wartawan di Tengah Banjir Informasi Digital

Editor Al Faruq
08/06/2026
Next Post

UMKM Jambi Didorong Naik Kelas, Pengamat Soroti Peran Strategis Bank Jambi

Bank Jambi Ucapkan Selamat Hari RRI ke-81, Khairul Suhairi: Terus Jaga Kepercayaan Masyarakat

Viryzha Lulus UKW dengan Nilai Tertinggi, Raih Total Nilai 900

Bukan Sekadar Numpang Lewat, Bank Jambi Dinilai Paling Layak Kelola Ekosistem Payroll ASN

Kapan Fitur Transfer Mobile Banking Bank Jambi Aktif Kembali ? Komut Sudirman : Pembenahan Terus Dikebut Sesuai Standar BI

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Perkuat Kolaborasi dengan Pers, ISMI Jambi Dorong Program Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

25/10/2026

Tegaskan Aturan Jam Operasional, Dishub Provinsi Jambi Putar Balik Truk Batu Bara di Simpang Paal 10

12/10/2026

Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Novriadi Gelar Perkenalan dan Konsolidasi Internal Bersama Staf

14/10/2026

Asah Kemampuan dan Kepercayaan Diri Siswa, SMKN 5 Merangin Gelar Pelatihan MC Bersama Protokoler Pemkab

20/10/2026

Ahmad Wardi Dikukuhkan Jadi Ketua APKI Provinsi Jambi Masa Bakti 2024-2027

29/07/2024

Tekan Angka Kecelakaan dan Kejar Target IKU, Dishub Jambi Perketat Pengawasan Angkutan Umum

24/09/2026

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Bagikan Masker Gratis Merespons Penurunan Kualitas Udara

22/08/2026

Muhammad Ichsan Dilantik Jadi Ketua DPD Pengembang Indonesia DPD Jambi Periode 2026-2031, Usung Visi PI Jambi Proaktif

13/02/2026

Ketua Timses Monadi–Murison Lolos Seleksi Direksi Tirta Sakti, IMKS Jambi Pertanyakan Potensi Konflik Kepentingan?

11/10/2026

Mobile Banking Bank Jambi Syariah Kembali Hadir, Permudah Akses Layanan Perbankan Digital

09/10/2026

Perkuat Kolaborasi dengan Pers, ISMI Jambi Dorong Program Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi

25/10/2026

Asah Kemampuan dan Kepercayaan Diri Siswa, SMKN 5 Merangin Gelar Pelatihan MC Bersama Protokoler Pemkab

20/10/2026

Asisten I Setda Provinsi Jambi Sambut Kedatangan BAM DPR RI di Bandara

18/10/2026

Polresta Jambi Intensifkan Patroli Malam, Tempat Hiburan Jadi Sasaran Pengawasan

18/10/2026

Golkar Peduli Tak Tinggal Diam, Ketua DPD Golkar Muaro Jambi dan Rombongan Respons Cepat Musibah Kebakaran

17/10/2026

PERGATSI JAMBI SIAP BERTARUNG DI KEJURNAS GATEBALL 2026, BIDIK 3 MEDALI EMAS

16/10/2026

Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Novriadi Gelar Perkenalan dan Konsolidasi Internal Bersama Staf

14/10/2026

Gandeng Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat selama Kemarau 

13/10/2026

Tiba di Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur dan Forkopimda

13/10/2026

Tegaskan Aturan Jam Operasional, Dishub Provinsi Jambi Putar Balik Truk Batu Bara di Simpang Paal 10

12/10/2026

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik