• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

Bantah Narasi Pengumuman, Prof. Arna Tegaskan Pemberhentian Dosen Bukan Kewenangan Pj Rektor Unbari 

Editor Al Faruq
09/07/2026
in Berita
A A
PostTweetShareScan

CERDASI. ID, JAMBI – Langkah Pejabat (Pj) Rektor Universitas Batanghari (Unbari) versi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Dr. Yunan Surono, SE., MM., yang mengeluarkan pengumuman terkait status kepegawaian dosen memicu reaksi keras. Ada 7 Dosen yang diberhentikan.

Salah satunya, Dekan Fakultas Ekonomi Unbari, Prof. Dr. Hj. Arna Suryani, SE., Ak., M.Ak., CA.. Arna menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang melampaui aturan Statuta Unbari.

Baca juga

Asisten I Setda Provinsi Jambi Sambut Kedatangan BAM DPR RI di Bandara

Polresta Jambi Intensifkan Patroli Malam, Tempat Hiburan Jadi Sasaran Pengawasan

Golkar Peduli Tak Tinggal Diam, Ketua DPD Golkar Muaro Jambi dan Rombongan Respons Cepat Musibah Kebakaran

PERGATSI JAMBI SIAP BERTARUNG DI KEJURNAS GATEBALL 2026, BIDIK 3 MEDALI EMAS

Merespons beredarnya sebuah pengumuman dari Pj Rektor yang merujuk pada Surat Keputusan (SK) Yayasan Pendidikan Jambi (ditandatangani Camelia Puji Astuti) No. 07 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dirinya. Prof. Arna menegaskan bahwa pengumuman tersebut tidak memiliki dasar kekuatan, bahkan disebutnya tidak dilengkapi dengan nomor dan tanggal selayaknya dokumen resmi pencopotan.

“Dari narasi pengumuman yang beredar, hal tersebut merujuk kepada SK Yayasan Pendidikan Jambi. Yang kita ketahui bersama, hal ini tidak diakui oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah X yang membawahi Unbari,” tegas Prof. Arna Suryani dalam pernyataan resminya (9/7/2026).

Sebagai bukti validitas statusnya, Prof. Arna memaparkan bahwa pemerintah melalui Kemendikbudristek secara resmi telah mengangkatnya sebagai Guru Besar (Profesor) di Unbari pada 1 Oktober 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan pada 5 Desember 2023. Hingga saat ini, ia juga masih sah memegang amanah struktural di kampus tersebut.

“Terbukti dengan pengangkatan dan pengukuhan saya sebagai Guru Besar. Saya juga tetap menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Unbari sampai sekarang. Jadi yang dibuat oleh Pj Rektor itu sekadar pengumuman,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pakar Ekonomi ini menyoroti cacat prosedur dalam tindakan Pj Rektor jika merujuk pada aturan internal kampus. Menurut Statuta Unbari, rincian tugas dan kewenangan Rektor hanya sebatas memimpin dan membina universitas, menentukan kebijakan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, menjalin kerja sama instansi, serta merencanakan program akademik dan pengembangan mutu.

“Jadi, pengangkatan dan pemberhentian dosen, tenaga kependidikan, maupun pegawai lainnya itu bukan kewenangan Rektor. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Badan Pengelola Unbari, sesuai dengan tata kelola perguruan tinggi yang diatur di dalam statuta,” jelas Prof. Arna.

Di sisi lain, publik mengetahui bahwa Badan Pengelola Unbari saat ini masih dalam keadaan status quo. Hal ini dikarenakan sengketa kepengurusan yayasan yang tengah bergulir di ranah hukum belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Melihat situasi ini, Prof. Arna menyayangkan sikap Pj Rektor yang justru memperkeruh suasana kampus di tengah konflik yayasan yang belum mereda.

“Tindakan ini jelas menunjukkan kesewenang-wenangan Pj Rektor. Dalam kondisi konflik Badan Pengelola yang masih berlangsung, seharusnya Pj Rektor menjaga ketenangan, tidak membuat ricuh. Fokus saja menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi hingga konflik tersebut benar-benar selesai,” pungkasnya. (*)

 

Tags: Sengketa Dualisme Yayasan Unbari
Previous Post

PT SAS Kelola Limbah dengan Metode Sanitary Landfill

Next Post

Wali Kota Maulana Dorong BLUD Lebih Mandiri, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Artikel lainnya

Berita

Asisten I Setda Provinsi Jambi Sambut Kedatangan BAM DPR RI di Bandara

Editor Al Faruq
18/10/2026
Berita

Polresta Jambi Intensifkan Patroli Malam, Tempat Hiburan Jadi Sasaran Pengawasan

Editor Al Faruq
18/10/2026
Berita

Golkar Peduli Tak Tinggal Diam, Ketua DPD Golkar Muaro Jambi dan Rombongan Respons Cepat Musibah Kebakaran

Editor Al Faruq
17/10/2026
Berita

PERGATSI JAMBI SIAP BERTARUNG DI KEJURNAS GATEBALL 2026, BIDIK 3 MEDALI EMAS

Editor Al Faruq
16/10/2026
Berita

Gandeng Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat selama Kemarau 

Editor Al Faruq
13/10/2026
Next Post

Wali Kota Maulana Dorong BLUD Lebih Mandiri, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

PDPI Cabang Jambi Resmi Lantik Pengurus Periode 2026–2029, Perkuat Sinergi untuk Meningkatkan Kesehatan Respirasi di Provinsi Jambi

Walikota Maulana Apresiasi RT 38 Simpang III Sipin, Swadaya Warga Lampaui Tiga Kali Anggaran Kampung Bahagia

Maulana Ajak Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Sebut Berdampak Besar bagi Mental Anak

Usia 31 Tahun, Febrian Chandra Raih Gelar Doktor dan Torehkan Sejarah di Fakultas Hukum UNJA

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

PERGATSI JAMBI SIAP BERTARUNG DI KEJURNAS GATEBALL 2026, BIDIK 3 MEDALI EMAS

16/10/2026

H.Achmad Sarwani Pimpin Pembacaan Kesepakatan, DPRD Provinsi Jambi Resmi Bentuk Pansus Karhutla

12/10/2026

Maksimalkan Pelayanan, KCU Bank Jambi Pindah ke Gedung Baru

01/10/2026

Mobile Banking Bank Jambi Syariah Kembali Hadir, Permudah Akses Layanan Perbankan Digital

09/10/2026

HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh Resmi Buka LK II Tingkat Nasional

09/10/2026

Polresta Jambi Intensifkan Patroli Malam, Tempat Hiburan Jadi Sasaran Pengawasan

18/10/2026

Gandeng Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat selama Kemarau 

13/10/2026

Wali Kota Jambi Maulana Ultimatum OPD! Percepat Belanja APBD Jangan Tunggu Akhir Tahun

06/07/2026

Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Pemeriksaan di Lapas Jambi dan Lapas Perempuan Jambi, Pastikan Fasilitas Hunian Sesuai Ketentuan

29/09/2026

Tiba di Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur dan Forkopimda

13/10/2026

Asisten I Setda Provinsi Jambi Sambut Kedatangan BAM DPR RI di Bandara

18/10/2026

Polresta Jambi Intensifkan Patroli Malam, Tempat Hiburan Jadi Sasaran Pengawasan

18/10/2026

Golkar Peduli Tak Tinggal Diam, Ketua DPD Golkar Muaro Jambi dan Rombongan Respons Cepat Musibah Kebakaran

17/10/2026

PERGATSI JAMBI SIAP BERTARUNG DI KEJURNAS GATEBALL 2026, BIDIK 3 MEDALI EMAS

16/10/2026

Gandeng Batalyon 142/KJ, Pemkot Jambi Salurkan 2 Juta Air Bersih ke Masyarakat selama Kemarau 

13/10/2026

Tiba di Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo Disambut Hangat Gubernur dan Forkopimda

13/10/2026

Bank Jambi Raih Penghargaan Best Performance Bank BPD (Sumatera–Kalimantan) pada Bisnis Indonesia Financial Awards 2026

12/10/2026

H.Achmad Sarwani Pimpin Pembacaan Kesepakatan, DPRD Provinsi Jambi Resmi Bentuk Pansus Karhutla

12/10/2026

Ketua Timses Monadi–Murison Lolos Seleksi Direksi Tirta Sakti, IMKS Jambi Pertanyakan Potensi Konflik Kepentingan?

11/10/2026

Mobile Banking Bank Jambi Syariah Kembali Hadir, Permudah Akses Layanan Perbankan Digital

09/10/2026

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik