JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menerima berkas persyaratan pencalonan Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur pasangan Al Haris – Abdullah Sani yang diusung 13 partai politik untuk maju pada Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Syahroni di Jambi Rabu, memgatakan KPU hari ini telah menerima pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur atas nama pasangan Al Haris – Abdullah Sani yang didampingi ketua partai pengusung.
Kemudian berkas tersebut akan diteliti ulang atau diverifikasi kembali untuk dinyatakan apakah sudah lengkap atau sebaliknya.
Pasangan Haris – Sani pada Kamis 29 Agustus 2024 kemudian akan melakukan cek kesehatan di rumah sakit Bratanata TNI Jambi.
Ke-13 Parpol pengusung Haris-Sani dengan dukungan perolehan suara 1,,8 juta yakni partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, PDI Perjuangan, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, PBB dan Partai Ummat.
Pasangan Haris Sani tiba sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi ini. Rombongan pasangan ini langsung memasuki ruangan pendaftaran. Selanjutnya ketua parpol koalisi H Bakri menyerahkan berkas persyaratan ke KPU.
Seluruh dukungan sudah diverifikasi seluruhnya sesuai dengan aturan PKPU No 10 tahun 2024.
Sementara itu Al Haris usai pendaftaran mengatakan, bahwa dirinya dan Abdullah Sani pada hari ini dengan resmi telah didaftarkan oleh Partai koalisi ke KPU Provinsi Jambi
“Harapan kita semoga proses tahapan Pilkada berjalan dengan baik, sampai hari pemilihan dan penetapan calon terpilih nantinya,” kata Al Haris yang didampingi Abdullah Sani.
Ia juga berharap masyarakat Jambi bisa menggunakan hak pilihnya, dan kita berharap tingkat partisipasi pemilih meningkat dari sebelumnya.
“Kita berharap Pilkada di Jambi berjalan aman dan damai, kita berharap semua berjalan dengan baik dengan koridor dan aturan yang berlaku,” katanya.
Al Haris juga berharap agar proses pembangunan dan keberlangsungan pembangunan Jambi berjalan baik, melalui Pilgub Jambi yang berkualitas dengan hasil yang berkualitas juga tentunya.(*)
Discussion about this post