CERDASI.ID, JAMBI – Panitia Khusus Participating Interest (Pansus PI) DPRD Provinsi Jambi menyambangi Kantor Petrochina di Tanjung Jabung Timur, Jumat (11/4/2025).
Ketua Pansus PI Abun Yani melalui anggota pansus Muhammad Nasir menyatakan kehadiran pihaknya bukan hanya hadir bertanya, tapi memberikan pesan kepada Presiden/Vice Presiden Petrochina bahwa yang dituntut oleh DPRD ini sebagai representasi rakyat ini adalah hak-hak rakyat Jambi.
Kenapa demikian ? Nasir menjelaskan karena rakyat Jambi sedang membutuhkan anggaran PI itu di bidang pendidikan.
“Seperti kita mau bangun sekolah, fasilitas sekolah, beasiswa bagi para mahasiswa pembangunan jalan dalam rangka untuk memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat-masyarakat pedesaan yang ada di kota dan kabupaten dan fasilitas utilitas lainnya,” sebut Nasir.
Nasir yang pemilik suara 13.252 suara masyarakat Kota Jambi ini juga tegas meminta bukan hanya Petrochina tapi juga semua K3S untuk mewujudkan penyaluran PI 10 persen perusahaan blok migas untuk Jambi.
“Untuk itu kami minta Petrochina and the gank untuk merespon apa yang diinginkan oleh masyarakat,” kata Politisi PKB ini.
Dikatakannya, sekarang yang dibutuhkan komitmen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), karena telah keruk Sumber Daya Alam (SDA) Jambi.
“Ya wajib hukumnya karena ada aturan. Kita kan tidak minta yang macam-macam, meminta hak rakyat Jambi,” sebutnya.
Nasir bilang, kalau Petro-Cina tidak merespon dengan segera, maka kita laporkan kepada rakyat.
“Apabila rakyat yang bergerak, tunggulah risikonya,” sebutnya.
Sebelumnya, pada, Rabu (9/4/25) Pansus I (Satu) DPRD Provinsi Jambi yang diketuai oleh Abun Yani mengundang anggota DPR RI Komisi XII, Rocky Chandra dalam membahas percepatan Participating Interest (PI) 10% Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi yang tak kunjung selesai.
Pertemuan ini, berlangsung di ruang banggar DPRD Provinsi Jambi pada, Rabu (9/4/25), dimulai pada pukul 10.19 wib, dilakukan secara tatap muka dan daring. Tampak hadir unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, PT JII (Jambi Indoguna Internasional), serta SKK Migas dan sejumlah perusahaan lainnya yang berkaitan.
Abun Yani dalam sambutanya, menegaskan pertemuan ini sengaja dilakukan untuk menyelesaikan persoalan PI 10% yang belum terealisasi hingga saat ini.
Untuk diketahui, proses PI 10% dimulai dari 2020-an. Adapun saat ini masih berada di tahapan ke 6 -7 dari 12 tahapan yang mesti diselesaikan pemerintah Provinsi Jambi untuk merealisasikan pencairan PI 10% atau Rp 89 miliar untuk APBD tahun anggaran 2025 ini.
Adapun tahapan 6-7 itu, kata Ivan merupakan proses Due Diligence atau Uji tuntas terhadap perusahaan atau aset, dimana pemerintah melalui BUMD atau JII harus menyerahkan surat minat untuk menerus atau tidak meneruskan kepemilikan PI 10% itu. Jika tahapan itu belum diselesaikan, maka tahapan ke 8-12 belum bisa diproses.
Tahapan ke 7 dari tahapan yang pertama, dalam aturan diselesaikan dalam jangka waktu selama 180 hari kerja. Sementara tahapan pencairan ini sudah diajukan sejak tanggal 31 Maret 2023 silam, hingga kini melebihi ketetapan waktu tersebut. (anb)
Discussion about this post