CERDASI. ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Agus Sunaryo, menegaskan bahwa program BioCarbon Fund (BioCF) di Provinsi Jambi akan berlanjut ke tahap Pembayaran Berbasis Kinerja atau Results-Based Payment (RBP) senilai 70 juta dolar AS. Hal ini disampaikan pada rapat penutupan program pra-investasi hibah fase kedua.
Agus Sunaryo menjelaskan bahwa secara keseluruhan, program BioCF memiliki tiga tahapan utama yang harus dilalui. Ketiga fase tersebut adalah fase persiapan, fase on-granting atau pra-investasi, dan diakhiri dengan fase RBP.
”Hari ini merupakan closing untuk program on-granting-nya, fase pra-investasi, yang nilainya 82,3 miliar,” ungkap Agus saat acara close meeting, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa fase pra-investasi tersebut telah berjalan selama beberapa tahun, dimulai dari tahun 2022 hingga akhirnya ditutup pada tahun 2026 ini. Meskipun fase ini telah resmi ditutup, masih terdapat tahapan krusial berikutnya yang menyangkut pembayaran atas kinerja penurunan emisi.
”Ini kan adanya closing hari ini bukan berarti program BioCF ini sudah selesai. Tetapi masih ada satu program berikutnya yaitu pembayaran atas kinerja, yang harapan tadi sudah disampaikan oleh dari Kementerian Kehutanan maupun dari BPDLH, itu akan terus bergulir,” jelasnya.
Fase terakhir inilah yang disebut sebagai RBP dan menjadi target utama untuk Provinsi Jambi, dengan nilai mencapai 70 juta dolar AS.
Terkait sisa anggaran pra-investasi, Agus memastikan bahwa sistem penggantian dana (reimbursement) masih akan dilakukan untuk sisa anggaran tahun ini. Terdapat dana sekitar Rp5 miliar dari tahun 2026 yang ditargetkan untuk di-reimburse secara penuh pada bulan Juni mendatang.
Agus juga menjabarkan mekanisme pencairan dana reimbursement yang selama ini berjalan. Ia menyebutkan bahwa uang tidak serta-merta turun dari pusat, melainkan harus dianggarkan terlebih dahulu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
”Setiap tahun kita menganggarkan, dibahas dengan DPR masuk di dalam pendapatan APBD Provinsi Jambi, dana hibah. Dianggarkan dulu, setelah dilaksanakan, di-reimburse. Minta ganti ke pemerintah pusat,” pungkas Agus menjelaskan alur pembayaran tersebut. (anr)

























Discussion about this post