• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

Kejar Potensi PAD Air Permukaan, Bidang SDA Dinas PUPR Jambi Gencar Sosialisasi Aturan Baru: Sanksi Pidana Menanti di 2026

Editor Al Faruq
10/12/2025
in Berita
A A
PostTweetShareScan

CERDASI.ID, JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) terus menggenjot sosialisasi regulasi terbaru terkait penggunaan air permukaan. Langkah ini diambil untuk menertibkan perizinan penggunaan air oleh pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.

Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi, Yazzer Arafat, menegaskan bahwa sosialisasi ini mendesak dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 3 Tahun 2023 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024.
“Ini memang harus kita sosialisasikan ke masyarakat, terutama pelaku usaha, sehingga mereka bisa mengajukan izin usaha mereka ke depan,” ujar Yazzer usai acara sosialisasi di Wiltop Hotel, Kota Jambi (10/12/2025).

Baca juga

Tinju Boleh Serius, Sarapan Tetap Lanjut : Momen Akrab Vicky, Bedu-Dede Usai Duel Sengit Kapolda Fighter Match 2026

Sempat Bikin Panik Satu Stadion Hingga Masuk RS, Dede Sunandar Tetap Ngelawak: “Dipukul Ya Sakit!”

Kapolda Fighter Match 2026 Sukses Digelar : Ruang Positif Sportainment Generasi Muda Jambi

Spot Nongkrong Baru di Jambi! Intip Asyiknya Dimora Cafe & Eatry di Taman Anggrek

Yazzer mengingatkan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu bagi para pelaku usaha untuk mematuhi aturan perizinan ini. Ia menekankan adanya konsekuensi hukum yang tegas jika aturan ini diabaikan.
“Untuk yang sudah terlanjur beroperasi namun belum berizin, mereka harus segera mengurus izin. Karena ke depan, di tahun 2026, akan berlaku sanksi pidana,” tegasnya.

Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi Yazzer Arafat saat Penutupan Acara Sosialisasi
Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi Yazzer Arafat saat Penutupan Acara Sosialisasi

Sementara itu, bagi pelanggaran yang terjadi di tahun 2023 ke bawah, sanksi yang diterapkan masih berupa sanksi administratif atau denda.
Strategi Dongkrak PAD Jambi

Selain aspek kepatuhan hukum, sosialisasi ini menjadi strategi Dinas PUPR untuk mendongkrak PAD dari sektor Pajak Air Permukaan. Yazzer berharap kegiatan ini dapat “membangunkan” pelaku usaha yang selama ini belum mengurus perizinan.
“Kami berharap pelaku usaha bergerak untuk melakukan izin usaha yang selama ini tidak diurus. Sehingga wajib pajak semakin hari semakin meningkat, dan ini bisa menaikkan PAD khusus di wilayah Provinsi Jambi,” jelas Yazzer.

Meski saat ini Pemerintah Provinsi Jambi masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait Harga Dasar Air (HDA), Yazzer optimis kenaikan PAD tetap bisa dicapai melalui peningkatan kuantitas wajib pajak.
“Sementara ini kita menggunakan regulasi lama, tapi diimbangi dengan mengejar wajib pajak baru. Dari segi kuantitas bertambah, tentu akan menaikkan PAD,” tambahnya.

Berdasarkan data Dinas PUPR, tingkat kepatuhan perusahaan di Jambi masih perlu ditingkatkan. Yazzer mengungkapkan sejauh ini baru tercatat 32 perusahaan yang memiliki izin resmi penggunaan air permukaan di wilayah kewenangan provinsi.

Padahal, potensi wajib pajak masih sangat besar, mengingat aturan mewajibkan izin bagi penggunaan air di atas 60 liter per detik per hari. “Masih banyak perusahaan lain, termasuk yang kecil-kecil, yang harus kita kejar,” pungkasnya.
Sosialisasi ini turut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas terkait dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat, serta para pelaku usaha yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun provinsi.

Sementara itu, Perwakilan dari BKP-SDA BWS Sumatera VI, Sonia Fitra, menjelaskan bahwa secara teknis BWS Sumatera VI bertindak sebagai perpanjangan tangan Kementerian di daerah. Ia menekankan bahwa izin untuk usaha di sepanjang WS Batanghari tidak lagi melalui daerah, melainkan diajukan langsung secara daring (online) ke Pusat.

“Izin itu langsung diurus ke Pusat, khusus untuk usaha di sepanjang WS Batanghari yang merupakan kewenangan Pusat. Berbeda dengan kewenangan Provinsi yang arahnya ke PTSP,” ujar Sonia dalam kesempatan yang sama.

Mekanisme dan SLA 14 Hari Kerja
Dalam proses teknisnya, setelah pelaku usaha mengajukan dokumen secara daring, pihak Pusat akan melakukan verifikasi kelengkapan. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan memerlukan verifikasi faktual, Pusat akan menginstruksikan BWS Sumatera VI untuk melakukan tinjauan lapangan (field inspection).

“Pusat akan meminta kami melakukan tinjau lapangan. Setelah hasil tinjauan kami kirim kembali ke Pusat, target Service Level Agreement (SLA) mereka adalah 14 hari kerja izin terbit, dengan catatan berkas lengkap,” jelasnya. (cer)

Tags: Bidang SDA Provinsi JambiYazzer Arafat
Previous Post

Penghargaan K3 Jambi 2024 : 28 Perusahaan Raih Zero Accident, Gubernur dan Kadisnaker Konsisten Perkuat Budaya K3 di Perusahaan

Next Post

Jangkat ‘Surga Tersembunyi’ Jambi, Menanti Dukungan Infrastruktur dari Pemerintah

Artikel lainnya

Berita

Tinju Boleh Serius, Sarapan Tetap Lanjut : Momen Akrab Vicky, Bedu-Dede Usai Duel Sengit Kapolda Fighter Match 2026

Editor Al Faruq
04/10/2026
Berita

Sempat Bikin Panik Satu Stadion Hingga Masuk RS, Dede Sunandar Tetap Ngelawak: “Dipukul Ya Sakit!”

Editor Al Faruq
04/10/2026
Berita

Kapolda Fighter Match 2026 Sukses Digelar : Ruang Positif Sportainment Generasi Muda Jambi

Editor Al Faruq
03/10/2026
Berita

Spot Nongkrong Baru di Jambi! Intip Asyiknya Dimora Cafe & Eatry di Taman Anggrek

Editor Al Faruq
02/10/2026
Berita

Dua Prodi S1 UNDHARI Sukses Raih Akreditasi “Unggul”, LLDIKTI Wilayah X Berikan Apresiasi

Editor Al Faruq
02/10/2026
Next Post

Jangkat 'Surga Tersembunyi' Jambi, Menanti Dukungan Infrastruktur dari Pemerintah

Syahroni Ali Resmi Nahkodai Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

Dr. Woro Handayani Kepsek SMKN 2 Kota Jambi, Raih Peringkat Lima Nasional GTK Award 2025

Makin Mantap Mandiri ! 3 SMKN di Jambi Bakal Terapkan Sistem BLUD, Susul 4 SMKN BLUD Yang Sudah Ditetapkan

Antisipasi Cuaca Ekstrim dan Siaga Momen Nataru, Dinas PUPR Provinsi Jambi Siagakan 22 Alat Berat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawal Ketat APBD-P Rp4,06 Triliun, Zulkifli Linus: Kecepatan dan Ketepatan Adalah Kunci

30/09/2026

Spot Nongkrong Baru di Jambi! Intip Asyiknya Dimora Cafe & Eatry di Taman Anggrek

02/10/2026

Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Desa Manis Mato Muaro Jambi

30/09/2026
Andika Kurniawan saat Berlatih di Indarung Sumbar/Dok.Andika-SPFC

Andika Makin Nyetel di Semen Padang, Main Penuh Hingga Dipercaya Jadi Kapten

02/07/2022

Dishub Provinsi Jambi Jadikan Harhubnas 2026 Momentum Evaluasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

23/09/2026

Gebrakan Nyata Hj. Ernawati: ISMI Provinsi Jambi Sasar 7 Kabupaten/Kota dengan Bantuan Sosial Rp499 Juta

26/09/2026

Rucita Arfianisa Kawal Penuh Usulan Pelebaran hingga Pembuatan Terowongan Jalur Sungai Penuh-Tapan

22/09/2026

Wakili Gubernur Buka Bimtek, Kepala DP3AP2 Jambi Atma Jaya Tekankan Peran Krusial BPD Awasi Dana Desa

25/09/2026

Kakanwil Ditjenpas Jambi Lakukan Pemeriksaan di Lapas Jambi dan Lapas Perempuan Jambi, Pastikan Fasilitas Hunian Sesuai Ketentuan

29/09/2026

Cegah Infeksi Saluran Pernapasan, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Masker ke SMA YPWI

30/09/2026

Tinju Boleh Serius, Sarapan Tetap Lanjut : Momen Akrab Vicky, Bedu-Dede Usai Duel Sengit Kapolda Fighter Match 2026

04/10/2026

Sempat Bikin Panik Satu Stadion Hingga Masuk RS, Dede Sunandar Tetap Ngelawak: “Dipukul Ya Sakit!”

04/10/2026

Kapolda Fighter Match 2026 Sukses Digelar : Ruang Positif Sportainment Generasi Muda Jambi

03/10/2026

Spot Nongkrong Baru di Jambi! Intip Asyiknya Dimora Cafe & Eatry di Taman Anggrek

02/10/2026

Dua Prodi S1 UNDHARI Sukses Raih Akreditasi “Unggul”, LLDIKTI Wilayah X Berikan Apresiasi

02/10/2026

Kapolresta Jambi Lepas Keberangkatan Rombongan PWI Kota Jambi Rakerda di Bandung

01/10/2026

Fokus Lengkapi Belanja Pegawai dan Tunjangan, DPRD Provinsi Jambi Sahkan APBD-P 2026 Rp4, 06 Trilliun

30/09/2026

Tim Gabungan Tangani Kebakaran Lahan di Desa Manis Mato Muaro Jambi

30/09/2026

Kawal Ketat APBD-P Rp4,06 Triliun, Zulkifli Linus: Kecepatan dan Ketepatan Adalah Kunci

30/09/2026

Cegah Infeksi Saluran Pernapasan, Ketua PWI Kota Jambi Serahkan Masker ke SMA YPWI

30/09/2026

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik