CERDASI.ID,JAMBI – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi mempersiapkan betul langkah-langkah maksimal yang harus diikuti stakholder batu bara, jika nantinya Hauling (operasional angkutan) Batu Bara
dibuka pasca perbaikan/pengaspalan jalan selesai. Semua sanksi diatur agar pekerja sektor tambang patuh aturan dan tak menyebabkan kemacetan di jalan.
Pedoman itu terangkum dalam rapat persiapan, pengawasan, pengaturan, penertiban dan Pengendalian lalu lintas angkutan batu bara pada Senin (3/4/2023) lalu di salah satu aula Hotel di Kota Jambi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi H.Ismed Wijaya mengatakan pada rapat ini menegaskan aturan yang harus diikuti pemilik tambang Pemegang IPP/IUJP/IUP-OPK, para Trader Batubara pasca dibukanya kembali jalan angkutan batu bara nantinya setelah selesai perbaikan jalan.
Poin pertama yang disepakati pihak tambang yang disaksikan Kepolisan, Korem dan BPJN itu yakni akan melaksanakan operasional hauling batubara sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR) dan Pemerintah Provinsi Jambi.
Selanjutnya, poin kedua akan mentaati semua ketentuan dan aturan terkait batas tonase muatan batubara yang sudah disepakati dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 Ton. “Jadi maksimal muatan batu bara itu sebesar 8 ton, diluar berat kendaraan,” jelas Ismed.
Para stakholder tambang juga menyatakan akan berlaku tertib baik pada saat muat, selama dalam perjalanan di sepanjang ruas jalan, dan pada saat bongkar muatan serta pada saat kembali pada saat kosong tanpa muatan.
“Mereka harus mentaati rambu-rambu lalu lintas dan aturan-aturan lain terkait dengan jam operasional, tata cara pengangkutan di jalan serta tidak parkir di bahu jalan,” katanya.
Ismed menambahkan, Transportir bertanggungjawab terhadap para pengemudi dalam menyampaikan hasil kesepakatan hauling batubara ini agar berperilaku tertib dan teratur. “Disertai nantinya dengan pengaturan 4.000 truk batu bara yang jalan per malam yang akan diatur mulai dari mulut tambang,” akunya.
Nantinya jika masih melanggar maka siap untuk menerima sanksi dalam bentuk apapun oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif. “Sanksinya seperti kendaraannya bisa di kandangkan di Polres terdekat atau tempat yang disepakati nantinya,” jelas Ismed.
Menurut Ismed, untuk pengaktifan akses batu bara saat ini pihaknya tengah menunggu survei dari Ditlantas Polda Jambi dalam waktu dekat selaku pihak yang memiliki diskresi lalu lintas di Jambi.
Sedangkan untuk surat tindak lanjut Gubernur Al Haris di pusat terkait permintaan Komisi V menutup jalan nasional untuk tambang batu bara, kata Dia, juga sudah dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM.
“Saat ini sedang menunggu surat balasan, karena kan pak Gubernur sudah bersurat ke pak Mendagri selaku pimpinan Kepala Daerah. Dan juga kepada Menteri ESDM selaku yang mengatur pertambangan. Nantinya akan kita lihat seperti apa arahan pak Mendagri dan Menteri ESDM,” pungkasnya.(and)
Discussion about this post