CERDASI. ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) resmi menyalurkan program beasiswa tahun 2026 kepada 500 mahasiswa strata satu (S1) pada akhir pekan lalu. Namun, ternyata penyaluran dana bantuan pendidikan ini menerapkan sistem pencairan bertahap yang mewajibkan mahasiswa melampirkan bukti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kepala Biro Kesra Provinsi Jambi, Amrulsyah, menjelaskan bahwa beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu yang menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri. “Penerima beasiswa tahun 2026 ini sebanyak 500 mahasiswa S1. Tersebar di seluruh universitas yang ada di Indonesia, bahkan ada satu orang dari Al-Azhar, Mesir,” ujar Amrulsyah kepada Jambi Ekspres (1/11).
Lebih lanjut, Amrulsyah menegaskan bahwa dana beasiswa langsung ditransfer ke rekening mahasiswa melalui Bank Jambi, namun tidak bisa ditarik secara sekaligus.
“Sistem pencairannya sedikit berbeda karena akan bertahap. Dia bisa mengambil ketika sudah menunjukkan bukti pembayaran UKT. Nanti kita blok lagi, pembayaran UKT lagi, kita cairkan lagi,” tegasnya.
Kebijakan penarikan dana bertahap tersebut diberikan pengecualian khusus bagi mahasiswa tingkat akhir yang telah merampungkan seluruh kewajiban administrasi kampus. Adapun setiap penerima beasiswa tahun ini mendapatkan Rp12 Juta perorang.
“Apabila dia sudah berada di semester 7 atau semester 8 akhir, dia buktikan dengan UKT terakhirnya, kemudian selesai, maka uang sisanya bisa digunakan untuk keperluan kuliah lainnya,” tambah Amrulsyah.
Terkait proses pendaftaran dan administrasi, Amrulsyah juga memastikan bahwa sistem penerimaan pada program kali ini dibuat jauh lebih modern, efisien, dan transparan. “Sekarang kan kita sudah online semua melalui aplikasi, tidak ada (pengajuan) proposal khusus (fisik),” pungkasnya. (cer)

























Discussion about this post