• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

DEMI KESELAMATAN, JANGAN DIPANGKAS ANGGARAN PEMELIHARAAN JALAN

Editor Al Faruq
10/02/2025
in Opini
A A
PostTweetShareScan

* Anggaran pemeliharan jalan harus diadakan lagi. Namun, jika nanti setelah dianggarkan, jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan, seperti yang selama ini masih kerap terjadi._

Penghematan anggaran terjadi hampir di semua instansi pemerintah, termasuk anggaran pemeliharaan jalan. Pemeliharaan jalan perlu dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi dan mendekati musim lebaran. Kondisi jalan harus baik (mulus) ketika akan dilewati pemudik lebaran. Pemudik lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor.

Baca juga

PEMBERANTASAN TRUK ODOL DAN PENGEMUDI TIDAK TERDIDIK

Merawat Identitas dan Menyatukan Komunitas: Peran Surau di Tanah Rantau – Sydney Australia

GUBERNUR JAMBI PERKUAT SINERGI DENGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PERCEPATAN REVITALISASI CANDI MUARAJAMBI

GUBERNUR AL HARIS BERHASIL PERJUANGKAN GEOPARK MERANGIN JAMBI MASUK UNESCO, TINGKATKAN EKONOMI KREATIF BERBASIS WISATA ALAM

Sepeda motor sangat rentan kecelakaan. Apalagi nanti banyak jalan yang rusak, pasti akan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Tentunya, hal ini tidak diinginkan.

Data Korlantas Polri (2024), jenis transportais penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77%. Sisanya, truk 10%, kendaraan umum 8%, mobil pribadi 3% dan lain-lain 2%. Kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia.

Ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban.

Karena saat hujan air menggenang menutupi badan jalan, sehingga masyarakat tidak tahu kondisi jalan berlubang itu, akibatnya rawan terjadi kecelakaan. Beberapa kejadian kecelakaan di jalan akibat banyaknya pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalam lubang itu. Kondisi jalan yang rusak parah, akibat menghindari lubang tersebut malah terjadi tabrakan.

Banyaknya jalan rusak dan dibiarkan terkadang membahayakan pengguna jalan, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, *penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan*. Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan.

Jalan nasional wewenangnya Ditjen. Bina Marga Kemen. PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi dan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab.

Sementara di Pasal 273 aturan yang sama, menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Hendaknya, ini perlu menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman Pemerintah saat ini adalah mantab jalan, permukaannya halus dan tidak berlubang.

Catatan KNKT

Catatan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT (Januari 2024), menyebutkan jalan berkeselamatan harus memenuhi kaidah. Pertama, _regulating road_, yaitu jalan harus sesuai dengan regulasinya. Kedua, _self-explaining road_ , jika jalan itu tidak sesuai dengan regulasinya, maka jalan itu harus bisa menjelaskan apa _hazard_ nya dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan agar tidak terpapar _hazard_ tersebut. Dan ketiga, forgiving road, yaitu jika pengguna jalan lengah, sehingga terjadi kecelakaan maka jalan akan memaafkan tidak sampai fatal.

Ketiga hal di atas kurang mendapat perhatian pemerintah saat ini, sehingga kontribusi jalan sebagai penyebab kecelakaan dan peningkatan fatalitasnya masih sangat tinggi.

_Road side hazard_ seringkali terabaikan, ruang terbuka lebar seperti itu, tiang _rigid_ di tepi jalan yang bisa memotong mobil jadi dua bagian, drainase terbuka dari beton sedalam 1 meter yang memakan korban 6 jiwa yang jatuh ke dalamnya dengan kepala pecah, tiang _variable massage system_ (VMS) yang membuat bus terbelah, tiang jembatan yang membuat bus jadi dua bagian dan sebagainya. Rekomendasi KNKT jelas agar pemerintah membenahi _road side hazard_ ini. Pasalnya, sudah cukup banyak korban jiwa akibat keteledoran dan salah rancangan ( _design_ ) jalan dan bangunan di atasnya.

Kondisi Jalan

Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, panjang jalan keseluruhan di Indonesia adalah 529.132,19 kilometer. Panjang jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, jalan nasional 47.603,39 km (8,90 persen), jalan provinsi 47.874,4 km (9,06 persen) dan jalan kota/kabupaten 433.654,4 km (82,05 persen).

Menurut data IRMS Semester 2 (2022) dan Data Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (2020), kondisi jalan di Indonesia berdasarkan kewenangan, kemantapan untuk jalan nasional 92,18 persen, jalan provinsi 73,79 persen dan jalan kota/kabupaten 62 persen.

Berdasar Keputusan Menteri PUPR No. 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040, ada 5 arah kebijakan penyelenggaran jalan. Pertama, pengembangan jaringan jalan untuk mendukung prasarana transportasi dilakukan secara bertahap melalui peningkatan jaringan jalan pada simpul-simpul yang sudah berkembang.

Kedua, pembangunan jalan baru untuk mendukung simpul transportasi baru disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka menyeimbangkan tingkat penawaran dan jasa transportasi. Ketiga, mengembangkan jaringan jalan untuk mendukung simpul-simpul transportasi agar meningkatkan daya saing dan efisiensi dalam penyediaan pelayanan

Keempat, meningkatkan iklim kompetisi secara sehat dan memberikan alternatif bagi pengguna jasa dengan tetap mempertahankan keberpihakan pemerintah sebagai regulator pelayanan umum. Dan kelima, mendukung pengembangan sistem transportasi nasional yang andal dan berkemampuan tinggi dengan bertumpu pada aspek keselamatan, keterpaduan antar moda/antar sektor/antar wilayah.(*)

* Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Previous Post

Respon Baik Ketua DPRD Provinsi Jambi Soal Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Next Post

Ratusan Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi

Artikel lainnya

Opini

PEMBERANTASAN TRUK ODOL DAN PENGEMUDI TIDAK TERDIDIK

Editor Al Faruq
28/02/2025
Opini

Merawat Identitas dan Menyatukan Komunitas: Peran Surau di Tanah Rantau – Sydney Australia

Editor Al Faruq
18/01/2025
Opini

GUBERNUR JAMBI PERKUAT SINERGI DENGAN PEMERINTAH PUSAT, DORONG PERCEPATAN REVITALISASI CANDI MUARAJAMBI

Editor Al Faruq
14/11/2024
Opini

GUBERNUR AL HARIS BERHASIL PERJUANGKAN GEOPARK MERANGIN JAMBI MASUK UNESCO, TINGKATKAN EKONOMI KREATIF BERBASIS WISATA ALAM

Editor Al Faruq
11/11/2024
Opini

Penurunan Stunting Provinsi Jambi Terbaik Kedua Nasional

Editor Al Faruq
09/11/2024
Next Post

Ratusan Santri PKP Al Hidayah Kunjungan Belajar ke DPRD Provinsi Jambi

Kemenhub Fokuskan Anggaran 2025 untuk Optimalkan Layanan Transportasi Publik

Sambangi BNN Kota Jambi, Kedatangan Ketua PWI Irwansyah dan Pengurus Disambut Hangat

Kadishub Provinsi Jambi John Eka Powa Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Gubernur Al Haris dan wagub Sani periode 2025-2030

Jelang Pelantikan, Al Haris-Abdullah Sani Minta Do'a dan Dukungan Masyarakat Jambi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tim Satgas Pangan Sampaikan Laporan Hasil Uji Lab Beras Rambe : Tidak Mengandung Plastik

21/06/2025

Bapas Kelas I Jambi Bersama Klien Pemasyarakatan Lakukan Aksi Sosial Gerakan Nasional Klien Balai Pemasyarakatan Peduli di Masjid At-Taufiq

26/06/2025

Ditreskrimsus Polda Jambi Buka Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Melalui Desk Khusus

20/06/2025

Grand Opening Hari Ini, Luxetique Beauty Center Berikan Diskon 25 Persen Untuk Seluruh Perawatan

18/03/2023

Segera Rampung, Gedung Radioterapi RSUD Raden Mattaher Akan Kedatangan Alat Kesehatan dari Jerman

21/12/2023

Luncurkan Pelatihan Lifeskill Disnakertrans Provinsi Jambi 2025 : Sasar 688 Milenial 

15/05/2025

Polda Jambi Terima Kunjungan Kompolnas RI, Irjen Pol Krisno: Visitasi Bentun Penilaian Penting dalam Menyajikan Pelayanan Terbaik 

23/06/2025

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Bahas Karhutla dan Bencana Alam di Provinsi Jambi

23/06/2025
Kepala BPTD Wilayah V Jambi Sigit Mintarso

Sigit Mintarso Jadi Komandan Upacara Harhubnas di Provinsi Jambi, Ini Pesan Kepala BPTD V Jambi

19/09/2022

Pembangunan Dapur Sehat Bergizi, Kapolda Jambi: Semoga bisa Tingkatkan SDM yang Berkualitas 

26/06/2025

Bapas Kelas I Jambi Bersama Klien Pemasyarakatan Lakukan Aksi Sosial Gerakan Nasional Klien Balai Pemasyarakatan Peduli di Masjid At-Taufiq

26/06/2025

Tatap Muka bersama Warga SAD, Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Komunitas Suku Anak Dalam

26/06/2025

Polda Jambi Terima Kunjungan Kompolnas RI, Irjen Pol Krisno: Visitasi Bentun Penilaian Penting dalam Menyajikan Pelayanan Terbaik 

23/06/2025

Tabur Bunga dan Tebar Kepedulian, Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam

23/06/2025

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Bahas Karhutla dan Bencana Alam di Provinsi Jambi

23/06/2025

Sinergitas TNI-Polri di Jambi Kian Erat, Propam Polda Jambi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-79 untuk Denpom II/2

22/06/2025

Tim Satgas Pangan Sampaikan Laporan Hasil Uji Lab Beras Rambe : Tidak Mengandung Plastik

21/06/2025

Ditreskrimsus Polda Jambi Buka Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Melalui Desk Khusus

20/06/2025

Hari Pertama TPP Karateker Bekerja, 3 Calon Ketua Koni Jambi Ambil Formulir

19/06/2025

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik