CERDASI.ID, JAMBI – Memasuki H-7 jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan memasuki arus mudik tahun 2025, terhitung mulai Senin, 24 Maret 2025, kendaraan angkutan barang dan batu bara dilarang melintas di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Angkutan Batubara dilarang beroperasi selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025 di Provinsi Jambi. Larangan operasi ini dimulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Larangan ini bertujuan untuk memperlancar kendaraan yang akan melakukan mudik lebaran agar tidak terjadi penumpukan volume kendaraan di jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Dr.John Eka Powa melalui Kasi Lalu lintas, Herlambang mengatakan muatan batubara dari mulut tambang paling lambat dilakukan pada 22 Maret.
“Berdasarkan hasil rapat, untuk muat dari mulut tambang itu paling lambat tanggal 22 Maret, jadi diperkirakan tanggal 24 itu sudah clear, tidak ada lagi mobil batubara di jalan,” ujarnya.
Kata Herlambang, saat ini Pemerintah sedang berproses menyiapkan Surat Edadan (SE) Gubernur untuk pelarangannya.
Selain angkutan batubara, pemerintah juga telah melakukan pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang beroperasi selama mudik lebaran 2025.
“Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) angkutan barang itukan, baik dari pulau Jawa maupun dari Aceh dihentikan mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April,” ujarnya.
Terpisah Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas, serta mengurangi kemacetan di jalan raya.
Kebijakan ini juga dilakukan untuk tuk memberikan kenyaman bagi para pemudik, yang melintas di jalanan Provinsi Jambi.
Kebijakan tersebut mengatur bahwa, hanya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembako yang diperbolehkan melintas.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume angkutan barang dan batu bara yang sering menyebabkan kepadatan dan gangguan pada arus lalu lintas di Provinsi Jambi.
Kombes Pol Dhafi, Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk mengoptimalkan distribusi barang penting dan menjaga kelancaran arus lalu lintas.
Terutama pada jalan-jalan yang sering dilalui angkutan berat.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Provinsi Jambi,” kata dia.
“Kendaraan angkutan barang dan batu bara yang selama ini sering menjadi penyebab kemacetan, kini harus mengikuti aturan baru ini. Namun, untuk kebutuhan pokok seperti BBM dan sembako, kami tetap memberikan pengecualian,” jelas Kombes Pol Dhafi.
Kebijakan ini akan berlaku selama periode tertentu, khususnya dalam momen Idul Fitri 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang sering terganggu oleh kemacetan akibat angkutan barang.
Polda Jambi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama.
Masyarakat diharapkan untuk memantau perkembangan kebijakan ini dan mengikuti pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pengaturan lalu lintas di wilayah Provinsi Jambi. (*)
Discussion about this post