“Serius ya pak, Kami tidak rela hasil bumi dikeruk tapi tak menyejahterakam rakyat Jambi,” ucap Amrizal yang mewakili suara 8.537 masyarakat Kerinci- Sungai Penuh ini.
CERDASI.ID, JAMBI – Tim Panitia Khusus (Pansus) 1 Participating Interest (PI) DPRD Provinsi Jambi pada Jum’at mendatangi (12/4/2025) salah satu Kantor K3S kantor Petrochina di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Semua anggota Pansus mengeluarkan unek-uneknya untuk menagih komitmen kewajiban bagi keuntungan blok migas yang sudah bertahun-tahun direncanakan tapi tak terealisasi.
Salah satunya, Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Kerinci-Sungai Penuh yang bersuara keras.
“APBD Provinsi Jambi hanya 4,6 Triliun dalam kondisi fiskal rendah karena salah satunya Petrochina tak bayar kewajiban PI,” ujar Amrizal sambil menunjuk-nunjuk petinggi kantor perwakilan Petrochina Jambi.
Amrizal mengultimatum perusahaan Migas asal Tiongkok itu untuk serius menyalurkan PI 10 persen ke Provinsi Jambi.
“Serius ya pak, Kami tidak rela hasil bumi dikeruk tapi tak menyejahterakam rakyat Jambi,” ucap Amrizal yang mewakili suara 8.537 masyarakat Kerinci- Sungai Penuh ini.
Politisi Golkar ini, meyakini jika PI terlalu maka seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi akan sejahtera dan terjadi pembangunan.
“Pendapatan itu nantinya juga pasti dinikmati 11 Kabupaten/Kota nantinya,” ucap mantan Anggota DPRD Kerinci dua periode itu.
Sebelumnya, pada, Rabu (9/4/25) Pansus I (Satu) DPRD Provinsi Jambi yang diketuai oleh Abun Yani mengundang anggota DPR RI Komisi XII, Rocky Chandra dalam membahas percepatan Participating Interest (PI) 10% Migas di wilayah kerja Provinsi Jambi yang tak kunjung selesai.
Pertemuan ini, berlangsung di ruang banggar DPRD Provinsi Jambi pada, Rabu (9/4/25), dimulai pada pukul 10.19 wib, dilakukan secara tatap muka dan daring. Tampak hadir unsur Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi, PT JII (Jambi Indoguna Internasional), serta SKK Migas dan sejumlah perusahaan lainnya yang berkaitan.
Abun Yani dalam sambutanya, menegaskan pertemuan ini sengaja dilakukan untuk menyelesaikan persoalan PI 10% yang belum terealisasi hingga saat ini.
Untuk diketahui, proses PI 10% dimulai dari 2020-an. Adapun saat ini masih berada di tahapan ke 6 -7 dari 12 tahapan yang mesti diselesaikan pemerintah Provinsi Jambi untuk merealisasikan pencairan PI 10% atau Rp 89 miliar untuk APBD tahun anggaran 2025 ini.
Adapun tahapan 6-7 itu, kata Ivan merupakan proses Due Diligence atau Uji tuntas terhadap perusahaan atau aset, dimana pemerintah melalui BUMD atau JII harus menyerahkan surat minat untuk menerus atau tidak meneruskan kepemilikan PI 10% itu. Jika tahapan itu belum diselesaikan, maka tahapan ke 8-12 belum bisa diproses.
Tahapan ke 7 dari tahapan yang pertama, dalam aturan diselesaikan dalam jangka waktu selama 180 hari kerja. Sementara tahapan pencairan ini sudah diajukan sejak tanggal 31 Maret 2023 silam, hingga kini melebihi ketetapan waktu tersebut. (anb)
Discussion about this post