• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

Al Haris Minta Kementerian Cabut Izin Perusahaan Tambang Jika Tak Patuhi Aturan Ingub Pengangkutan

Editor Al Faruq
10/09/2024
in Berita
A A
PostTweetShareScan

CERDASI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dalam waktu dekat akan rapat dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Hal itu untuk menertibkan fenomena Angkutan batu bara yang masih nekat mengangkut batu bara lewat jalan umum.

Padahal dalam ketentuan di Jambi, Angkutan tak boleh langsung dalam rute panjang. Melainkan. Harus mengoptimalkan muatannya di pelabuhan terdekat agar tak melintas di jalan umum.

Baca juga

Sambut Kepulangan 428 Jemaah Haji Kloter 14 Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris: Mohon Maaf Jika Pelayanan Masih Kurang

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Pembangunan Dapur Sehat Bergizi, Kapolda Jambi: Semoga bisa Tingkatkan SDM yang Berkualitas 

Bapas Kelas I Jambi Bersama Klien Pemasyarakatan Lakukan Aksi Sosial Gerakan Nasional Klien Balai Pemasyarakatan Peduli di Masjid At-Taufiq

“Kita akan rapat dengan Menteri ESDM dan Forkopimda untuk menentukan langkah seperti apa,” kata Haris (9/9).

Menurut Haris nantinya, ia akan meminta penegasan dengan Kementerian ESDM terkait perusahaan tambang Batu Bara yang nekat melanggar ketentuan di Provinsi Jambi.

“Kalau mereka tak patuh membangkang mohon Kementerian ESDM untuk mencabut izinnya (perusahaan),” tegasnya.

Haris menegaskan sejauh ini pemerintah termasuk Forkopimda Provinsi Jambi yakni Kapolda, Danrem dan lainnya belum memberikan izin angkutan batu bara jalan mulai dari Sarolangun Langsung ke Pelabuhan Talang Duku. Hanya saja masih ada truk yang masih liar dan melanggar ketentuan Ingub Nomor 1 tahun 2024.

Al Haris mengungkapkan, sebagai solusi permanen Angkutan batu bara, pihaknya masih mendorong percepatan jalan khusus yang saat ini sedang dikerjakan.
“Kita dorong agar swasta lebih serius, untuk mereka buat jalan hauling batu bara, karena nampak (saat ini) mereka tak serius nih, itu yang kita harapkan bisa serius dan selesai,” kata Haris.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Wasgakkum Provinsi Jambi menegaskan angkutan batu bara di jalan darat dari Sarolangun-Merangin-Batanghari langsung menuju pelabuhan Talang Duku tidak diperbolehkan. Kebijakan pengangkutan masih mengacu Instruksi nomor 1 tahun 2024, yakni mengoptimalkan jalur sungai.

Satgas mengecam yang melanggar ketentuan itu merupakan angkutan liar dan diluar kewenangan tim satgas dan Pemprov. Hal ini ditegaskan lantaran belakangan ini, terlihat puluhan angkutan liar itu menyebabkan kemacetan di jalan nasional di Kabupaten Batanghari.

Wakil Ketua Satgaswasgakkum Johansyah menegaskan angkutan nekat itu diluar tanggung jawab tim satgas. Karena dasar aturan lalu lintas angkutan batu bara Jambi masih pada kebijakan lama Ingub nomor 1 yang berlaku sejak awal tahun 2024.

“Pemprov masih komitmen pada Ingub yang optimalkan jalur sungai. Seperti dijelaskan di dalam aturan itu yang boleh jalur darat dari Bungo menuju Sumbar, dan Sumsel. Selain itu angkutannya seperti Sarolangun, Merangin, Batanghari hanya boleh ke Pelabuhan Tenam di Kabupaten Batanghari untuk selanjutnya mengoptimalkan jalur sungai,” jelas Johansyah.

Ditegaskan Johansyah yang juga Asisten II Setda Pemprov ini, jika melihat di lapangan ada pihak-pihak yang berani mengangkangi Ingub ini, dan hal itu merupakan diluar tanggung jawab satgaswas. Terkait hal itu pihaknya berharap kepolisian daerah untuk mengawasi dan melakukan penindakan.

“Kami imbau kepada semuanya baik Asosiasi angkutan batu bara bahwa kami belum membuka jalur darat. Jadi aktivitas pengangkutan di jalan nasional langsung itu diluar tanggung jawab dari Satgas dan Pemprov,”akunya.

Johansyah mengakui, memang saat ini air sungai batanghari sedang surut karena musim kemarau. Kendati demikian, belum ada langkah Pemprov memperbolehkan jalur darat total.

Sebagai solusi kunci permasalahan batu bara, diharapkan kepada pengembang (Investor) jalan khusus segera merealisasikan janji mereka kepada pemerintah dan masyarakat.

“Kami harap agar proses percepatan investor cepat direalisasikan,” akunya.

Pantauan Koran ini, beberapa hari belakangan jalan nasional dipenuhi oleh truk batu bara. Bagian baknya ditutup dengan terpal. Mobil berjalan lambat karena muatannya yang berat, akibatnya kemacetan sering tak terhindarkan di beberapa titik di Kabupaten Batang Hari.

Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan edaran untuk menegaskan Instruksi Gubernur nomor 1 lalu pada 2 September 2024. Surat Edara bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” bunyi petikan Ingub itu.

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat itu.

Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.

Surat Edaran ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.

“Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak,” jelasnya. (cer)

Tags: Al Harisbatu bara jambi
Previous Post

Al Haris Membangun SDM Jambi Lewat Dumisake Pendidikan, Pengamat: Program yang Sangat Dibutuhkan

Next Post

Pimpinan DPRD Sementara Segera Layangkan Surat ke Parpol

Artikel lainnya

Berita

Sambut Kepulangan 428 Jemaah Haji Kloter 14 Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris: Mohon Maaf Jika Pelayanan Masih Kurang

Editor Al Faruq
26/06/2025
Berita

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

Editor Al Faruq
26/06/2025
Berita

Pembangunan Dapur Sehat Bergizi, Kapolda Jambi: Semoga bisa Tingkatkan SDM yang Berkualitas 

Editor Al Faruq
26/06/2025
Berita

Bapas Kelas I Jambi Bersama Klien Pemasyarakatan Lakukan Aksi Sosial Gerakan Nasional Klien Balai Pemasyarakatan Peduli di Masjid At-Taufiq

Editor Al Faruq
26/06/2025
Berita

Tatap Muka bersama Warga SAD, Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Komunitas Suku Anak Dalam

Editor Al Faruq
26/06/2025
Next Post

Pimpinan DPRD Sementara Segera Layangkan Surat ke Parpol

Tegas, Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Taat Aturan

Sederet Bukti Konkret Pembangunan Infrastruktur di Era Al Haris-Sani ! Kerja Nyata Lengkap 

Berkontribusi Pada Gerakan Pramuka, Pj Wali Kota Jambi Terima Lencana Drama Bakti Dari Kwarnas

Magang di Tirta Mayang, Mahasiswa Unja Ciptakan Alat Uji Kualitas Air

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tim Satgas Pangan Sampaikan Laporan Hasil Uji Lab Beras Rambe : Tidak Mengandung Plastik

21/06/2025

Bapas Kelas I Jambi Bersama Klien Pemasyarakatan Lakukan Aksi Sosial Gerakan Nasional Klien Balai Pemasyarakatan Peduli di Masjid At-Taufiq

26/06/2025

Ditreskrimsus Polda Jambi Buka Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Melalui Desk Khusus

20/06/2025

Grand Opening Hari Ini, Luxetique Beauty Center Berikan Diskon 25 Persen Untuk Seluruh Perawatan

18/03/2023

Segera Rampung, Gedung Radioterapi RSUD Raden Mattaher Akan Kedatangan Alat Kesehatan dari Jerman

21/12/2023

Luncurkan Pelatihan Lifeskill Disnakertrans Provinsi Jambi 2025 : Sasar 688 Milenial 

15/05/2025

Polda Jambi Terima Kunjungan Kompolnas RI, Irjen Pol Krisno: Visitasi Bentun Penilaian Penting dalam Menyajikan Pelayanan Terbaik 

23/06/2025

DPRD Jambi Nyatakan Multiyears Islamic Center Sesuai Spesifikasi, Ivan Wirata: Sudah Klir, Lanjut Pekerjaan Interior 2025

13/06/2025

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Bahas Karhutla dan Bencana Alam di Provinsi Jambi

23/06/2025
Kepala BPTD Wilayah V Jambi Sigit Mintarso

Sigit Mintarso Jadi Komandan Upacara Harhubnas di Provinsi Jambi, Ini Pesan Kepala BPTD V Jambi

19/09/2022

Sambut Kepulangan 428 Jemaah Haji Kloter 14 Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris: Mohon Maaf Jika Pelayanan Masih Kurang

26/06/2025

Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

26/06/2025

Pembangunan Dapur Sehat Bergizi, Kapolda Jambi: Semoga bisa Tingkatkan SDM yang Berkualitas 

26/06/2025

Bapas Kelas I Jambi Bersama Klien Pemasyarakatan Lakukan Aksi Sosial Gerakan Nasional Klien Balai Pemasyarakatan Peduli di Masjid At-Taufiq

26/06/2025

Tatap Muka bersama Warga SAD, Kapolda Jambi Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Komunitas Suku Anak Dalam

26/06/2025

Polda Jambi Terima Kunjungan Kompolnas RI, Irjen Pol Krisno: Visitasi Bentun Penilaian Penting dalam Menyajikan Pelayanan Terbaik 

23/06/2025

Tabur Bunga dan Tebar Kepedulian, Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Dermaga Makam Orang Kayo Hitam

23/06/2025

Gubernur Al Haris Bersama Danrem 042 Gapu Temui Kepala BNPB Pusat, Bahas Karhutla dan Bencana Alam di Provinsi Jambi

23/06/2025

Sinergitas TNI-Polri di Jambi Kian Erat, Propam Polda Jambi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-79 untuk Denpom II/2

22/06/2025

Tim Satgas Pangan Sampaikan Laporan Hasil Uji Lab Beras Rambe : Tidak Mengandung Plastik

21/06/2025

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik