• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

Al Haris Minta Kementerian Cabut Izin Perusahaan Tambang Jika Tak Patuhi Aturan Ingub Pengangkutan

Editor Al Faruq
10/09/2024
in Berita
A A
PostTweetShareScan

CERDASI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan dalam waktu dekat akan rapat dengan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Hal itu untuk menertibkan fenomena Angkutan batu bara yang masih nekat mengangkut batu bara lewat jalan umum.

Padahal dalam ketentuan di Jambi, Angkutan tak boleh langsung dalam rute panjang. Melainkan. Harus mengoptimalkan muatannya di pelabuhan terdekat agar tak melintas di jalan umum.

Baca juga

Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

Kunjungi Mako Ditpolairud, Kapolda Jambi Berikan Beberapa Arahan

Keindahan Alam Jangkat dan Akses Jalan Kurang Memadai

Ketua DPD Partai Golkar Jambi,H. Cek Endra, Bagikan Daging Kurban, Wujud Kepedulian Partai Golkar

“Kita akan rapat dengan Menteri ESDM dan Forkopimda untuk menentukan langkah seperti apa,” kata Haris (9/9).

Menurut Haris nantinya, ia akan meminta penegasan dengan Kementerian ESDM terkait perusahaan tambang Batu Bara yang nekat melanggar ketentuan di Provinsi Jambi.

“Kalau mereka tak patuh membangkang mohon Kementerian ESDM untuk mencabut izinnya (perusahaan),” tegasnya.

Haris menegaskan sejauh ini pemerintah termasuk Forkopimda Provinsi Jambi yakni Kapolda, Danrem dan lainnya belum memberikan izin angkutan batu bara jalan mulai dari Sarolangun Langsung ke Pelabuhan Talang Duku. Hanya saja masih ada truk yang masih liar dan melanggar ketentuan Ingub Nomor 1 tahun 2024.

Al Haris mengungkapkan, sebagai solusi permanen Angkutan batu bara, pihaknya masih mendorong percepatan jalan khusus yang saat ini sedang dikerjakan.
“Kita dorong agar swasta lebih serius, untuk mereka buat jalan hauling batu bara, karena nampak (saat ini) mereka tak serius nih, itu yang kita harapkan bisa serius dan selesai,” kata Haris.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Wasgakkum Provinsi Jambi menegaskan angkutan batu bara di jalan darat dari Sarolangun-Merangin-Batanghari langsung menuju pelabuhan Talang Duku tidak diperbolehkan. Kebijakan pengangkutan masih mengacu Instruksi nomor 1 tahun 2024, yakni mengoptimalkan jalur sungai.

Satgas mengecam yang melanggar ketentuan itu merupakan angkutan liar dan diluar kewenangan tim satgas dan Pemprov. Hal ini ditegaskan lantaran belakangan ini, terlihat puluhan angkutan liar itu menyebabkan kemacetan di jalan nasional di Kabupaten Batanghari.

Wakil Ketua Satgaswasgakkum Johansyah menegaskan angkutan nekat itu diluar tanggung jawab tim satgas. Karena dasar aturan lalu lintas angkutan batu bara Jambi masih pada kebijakan lama Ingub nomor 1 yang berlaku sejak awal tahun 2024.

“Pemprov masih komitmen pada Ingub yang optimalkan jalur sungai. Seperti dijelaskan di dalam aturan itu yang boleh jalur darat dari Bungo menuju Sumbar, dan Sumsel. Selain itu angkutannya seperti Sarolangun, Merangin, Batanghari hanya boleh ke Pelabuhan Tenam di Kabupaten Batanghari untuk selanjutnya mengoptimalkan jalur sungai,” jelas Johansyah.

Ditegaskan Johansyah yang juga Asisten II Setda Pemprov ini, jika melihat di lapangan ada pihak-pihak yang berani mengangkangi Ingub ini, dan hal itu merupakan diluar tanggung jawab satgaswas. Terkait hal itu pihaknya berharap kepolisian daerah untuk mengawasi dan melakukan penindakan.

“Kami imbau kepada semuanya baik Asosiasi angkutan batu bara bahwa kami belum membuka jalur darat. Jadi aktivitas pengangkutan di jalan nasional langsung itu diluar tanggung jawab dari Satgas dan Pemprov,”akunya.

Johansyah mengakui, memang saat ini air sungai batanghari sedang surut karena musim kemarau. Kendati demikian, belum ada langkah Pemprov memperbolehkan jalur darat total.

Sebagai solusi kunci permasalahan batu bara, diharapkan kepada pengembang (Investor) jalan khusus segera merealisasikan janji mereka kepada pemerintah dan masyarakat.

“Kami harap agar proses percepatan investor cepat direalisasikan,” akunya.

Pantauan Koran ini, beberapa hari belakangan jalan nasional dipenuhi oleh truk batu bara. Bagian baknya ditutup dengan terpal. Mobil berjalan lambat karena muatannya yang berat, akibatnya kemacetan sering tak terhindarkan di beberapa titik di Kabupaten Batang Hari.

Pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan edaran untuk menegaskan Instruksi Gubernur nomor 1 lalu pada 2 September 2024. Surat Edara bernomor S.541.2442/SETDA.PRKM/IX/2024 itu ditujukan kepada para pihak yakni Pemegang Izin PKP2B, IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir.

Surat yang ditandatangani Sekda Provinsi Jambi Sudirman yang diwakili Asisten II Setda Provinsi Jambi Johansyah itu menerangkan, penegasan kepada para pihak bahwasanya kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Berdasarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 Tanggal 2 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, ditegaskan kembali kepada saudara bahwa kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan mulai mulut tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan Hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,” bunyi petikan Ingub itu.

“Berkenaan dengan hal tersebut diatas diminta kepada saudara untuk tidak melaksanakan operasional kendaraan Pertambangan Angkutan Batubara dan wajib mematuhi Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan tersebut dan akan dilakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis surat itu.

Surat itu ikut ditembuskan kepada Gubernur Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kepala Dishub Provinsi Jambi, Kapolres dan Kadishub daerah yang dilintasi dari Sarolangun, Batanghari, Merangin, Bungo, Tebo.

Surat Edaran ini dikonfirmasi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Provinsi Jambi yang juga Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah.

“Telah diterbitkan Ingub ini agar dipatuhi semua pihak,” jelasnya. (cer)

Tags: Al Harisbatu bara jambi
Previous Post

Al Haris Membangun SDM Jambi Lewat Dumisake Pendidikan, Pengamat: Program yang Sangat Dibutuhkan

Next Post

Pimpinan DPRD Sementara Segera Layangkan Surat ke Parpol

Artikel lainnya

Berita

Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

Editor Al Faruq
10/06/2025
Berita

Kunjungi Mako Ditpolairud, Kapolda Jambi Berikan Beberapa Arahan

Editor Al Faruq
10/06/2025
Berita

Keindahan Alam Jangkat dan Akses Jalan Kurang Memadai

Editor Al Faruq
10/06/2025
Berita

Ketua DPD Partai Golkar Jambi,H. Cek Endra, Bagikan Daging Kurban, Wujud Kepedulian Partai Golkar

Editor Al Faruq
07/06/2025
Berita

DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Kurban 8 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1446 H

Editor Al Faruq
07/06/2025
Next Post

Pimpinan DPRD Sementara Segera Layangkan Surat ke Parpol

Tegas, Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Taat Aturan

Sederet Bukti Konkret Pembangunan Infrastruktur di Era Al Haris-Sani ! Kerja Nyata Lengkap 

Berkontribusi Pada Gerakan Pramuka, Pj Wali Kota Jambi Terima Lencana Drama Bakti Dari Kwarnas

Magang di Tirta Mayang, Mahasiswa Unja Ciptakan Alat Uji Kualitas Air

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPD Partai Golkar Jambi,H. Cek Endra, Bagikan Daging Kurban, Wujud Kepedulian Partai Golkar

07/06/2025
Direktur RSUD Raden Mattaher Dr.dr.Herlambang saat Pertemuan dengan Ketua Kolegium Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi beserta jajaran

Atasi Kelangkaan Pulmonog, RSUD Raden Mattaher Segera Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis Paru Tahun Ini

25/01/2023

Insentif Jasa Medis Nakes di RSUD Raden Mattaher Belum Dibayar, Wadirum Ferdiansyah Ungkap Alasan Ini

03/06/2024

Keindahan Alam Jangkat dan Akses Jalan Kurang Memadai

10/06/2025

BPTD Kelas II Jambi Sukses Gelar Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ dan Abdi Yasa Tingkat Provinsi 2024, Juara Akan Berlaga di Tingkat Nasional

26/07/2024

DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Kurban 8 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1446 H

07/06/2025

Berbagi Kebahagiaan Momen Idul Adha 1446 H, Lapas Kelas IIA Jambi Kurbankan 9 Sapi dan 3 Kambing

06/06/2025

Idul Adha Tahun Ini, Tirta Mayang Distribusikan 22 Sapi Kurban

06/06/2025

Benny Nurdin Yusuf Jabat Kepala BPTD Jambi yang Baru, Langsung Susun Langkah Ini

13/06/2024

Kunjungi Mako Ditpolairud, Kapolda Jambi Berikan Beberapa Arahan

10/06/2025

Tertibkan PKL Pasar Talang Banjar, Gubernur Al Haris: Ini Bentuk Kecintaan Terhadap Kota Jambi

10/06/2025

Kunjungi Mako Ditpolairud, Kapolda Jambi Berikan Beberapa Arahan

10/06/2025

Keindahan Alam Jangkat dan Akses Jalan Kurang Memadai

10/06/2025

Ketua DPD Partai Golkar Jambi,H. Cek Endra, Bagikan Daging Kurban, Wujud Kepedulian Partai Golkar

07/06/2025

DPD Partai Golkar Provinsi Jambi Kurban 8 Ekor Sapi di Hari Raya Idul Adha 1446 H

07/06/2025

Berbagi Kebahagiaan Momen Idul Adha 1446 H, Lapas Kelas IIA Jambi Kurbankan 9 Sapi dan 3 Kambing

06/06/2025

Idul Adha Tahun Ini, Tirta Mayang Distribusikan 22 Sapi Kurban

06/06/2025

Ketua Pansus Abun Yani Tegaskan Jika Serius PI Bisa Cair 3 Bulan Kedepan, Sekedar Perbandingan Riau Perdana Dapat Rp3,5 T

04/06/2025

Dukung Farenza Garden Merangin di Anugerah Pesona Award (API) Award 2025. Berikut Caranya 

02/06/2025

Tingkatan Iman, Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitasi Warga Binaan Khatam Qur’an

30/05/2025

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik