CERDASI.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos, MH menyerahkan SK Gubernur Pegawai non ASN kepada 753 pegawai RSUD Raden Mattaher, Senin (21/4/2025). Tak hanya menyerahkan kepastian status kepegawaian, ternyata gaji pegawai yang telah lama mengabdi juga naik 15 hingga 30 persen.
Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD Raden Mattaher Dr.dr.Herlambang,Sp.OG,KFM. Ia menyatakan dua hal itu sebagai bentuk Gubernur Al Haris menyayangi pegawai tenaga kesehatan RSUD.
“Kita sudah menaikkan gaji sesuai dengan kinerjanya, sesuai dengan lama bekerja, sesuai dengan bagiannya, sesuai dengan pendidikan, kita menaikkan dari 15 persen sampai 30 persen,” sebut Herlambang.
Disamping itu, Herlambang menyatakan pegawai non-ASN dan ASN di RSUD juga tak dibedakan.
Ditambahkannya, untuk penghitungan Take Home Pay-nya seperti Jasa Pelayanan (Jaspel) dan jaga malam.
“Jadi sebenarnya ini memang merupakan suatu apresiasi dari Pak Gubernur juga ya, karena saya selalu melaporkan ke beliau semua perkembangan-perkembangan yang ada di RSUD,” kata Herlambang yang ikut didampingi para Wakil Direktur lengkap yakni dr.Anton Trihartanto, Revo Anhar dan Ferdiansyah. (anb)
Discussion about this post