• Cerdasi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Jenius Memberitakan
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik
Jenius Memberitakan
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik

POLITIK HUKUM DALAM DINAMIKA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

Oleh : Rd. Mohammad Ichsan Nurhakim

Editor Al Faruq
29/09/2025
in Berita, Opini
A A
PostTweetShareScan

Baca juga

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Ketum Fajar Arif Lantik Pengurus FORBASI Provinsi Jambi : Diketuai Zicho Perdana Putra

Melvin Hutabarat Ditunjuk PGIW, PGI dan PGPI Jambi Menjadi Ketua Panitia Natal Oikumene Provinsi Jambi 2025

Sekda Sudirman Lepas Kontingen Korpri Provinsi Jambi Bertanding di PORNAS XVII KORPRI 2025 Palembang

Dasar Fikiran
Politik hukum merupakan salah satu instrumen strategis yang memiliki peran fundamental dalam menentukan orientasi serta prioritas pembentukan dan implementasi hukum di suatu negara, khususnya di Indonesia. Dalam konteks politik hukum, pemerintah berfungsi merumuskan kebijakan yang tidak hanya berfokus pada pengelolaan struktur sistem perundang-undangan, tetapi juga memastikan kesesuaian hukum dengan prinsip-prinsip konstitusi. Politik hukum memainkan peranan yang signifikan dalam mengupayakan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara optimal, sekaligus berfungsi sebagai mekanisme adaptif dalam menghadapi berbagai perubahan sosial dan politik yang terus berkembang seiring dengan dinamika zaman.
Politik hukum memainkan peran fundamental dalam merancang sistem hukum yang mampu merespons secara dinamis terhadap kebutuhan suatu bangsa. Di Indonesia, politik hukum bukan semata-mata berperan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berfungsi sebagai sarana strategis untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan negara, aspirasi masyarakat dan tantangan perkembangan global. Melalui politik hukum, pemerintah dapat menentukan arah pembangunan hukum yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memastikan hukum yang berlaku mampu menjawab tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang muncul dalam dinamika kehidupan berbangsa. Dengan demikian, politik hukum berperan strategis sebagai peta jalan yang mengarahkan pembaruan hukum agar senantiasa adaptif, berkeadilan, serta mendukung tercapainya tujuan nasional.
Peran politik hukum sangat menentukan arah dan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara, karena melalui politik hukum ditentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan secara konsisten. Politik hukum menjadi landasan agar undang-undang tidak hanya hadir sebagai norma tertulis, melainkan juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang serta sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial. Dengan pijakan ini, penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Di sisi lain, politik hukum yang tepat akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, sehingga proses penegakan hukum tidak hanya menciptakan kepastian, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan nyata. Oleh karena itu, politik hukum sesungguhnya mencerminkan komitmen negara dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Permasalahan
Proses pembentukan undang-undang di Indonesia mencerminkan dinamika kompleks yang dipengaruhi secara signifikan oleh beragam kepentingan politik dari berbagai aktor utama, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif. Interaksi ini sering kali menghasilkan regulasi yang belum sepenuhnya mewakili aspirasi serta kebutuhan masyarakat secara komprehensif, melainkan lebih mencerminkan hasil kompromi atau perhitungan politik di antara kelompok kepentingan. Konsekuensinya, proses legislasi kerap kali menemui penundaan akibat konflik dan perbedaan kepentingan yang terjadi antar pihak terkait.
Di sisi lain, ruang partisipasi publik dalam perumusan kebijakan juga masih terbatas, sehingga menghambat inklusivitas dalam pengesahan regulasi. Implikasi dari kondisi tersebut dapat memicu kesenjangan antara undang-undang yang disahkan dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan. Pada tahap implementasi, ketidakselarasan ini berpotensi menciptakan beragam masalah, seperti rendahnya efektivitas penerapan hukum hingga munculnya resistensi dari masyarakat terhadap regulasi yang dianggap kurang relevan atau bahkan tidak merespon perkembangan situasi. Konsekuensinya, keberlanjutan hukum sebagai instrumen penyelenggaraan negara menjadi terancam oleh minimnya legitimasi sosial atas aturan yang berlaku.
Pembahasan
Politik hukum di Indonesia memiliki peranan yang krusial dalam menghadapi dinamika pembentukan undang-undang, dimana ia memberikan pedoman yang jelas untuk menegakkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini, tujuan negara untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial menjadi fokus utama dalam setiap proses legislasi. Oleh karena itu, setiap rancangan undang-undang tidak hanya sekadar produk hukum, tetapi juga merupakan cerminan aspirasi masyarakat yang harus dihargai dan diperhatikan.
Melibatkan partisipasi publik secara aktif dalam proses ini menjadi sangat penting agar norma-norma yang berlaku dapat diakomodasi sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan dan harapan masyarakat luas. Dengan pendekatan yang inklusif dan responsif, diharapkan politik hukum di Indonesia dapat menciptakan kerangka hukum yang adaptif dan berkeadaban, mendukung pembangunan masyarakat yang lebih baik.
Untuk itu, politik hukum yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai pedoman dalam pembuatan undang-undang, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong keberlanjutan masyarakat yang adil dan sejahtera. Dalam konteks ini, politik hukum berperan penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat luas, terutama kelompok rentan. Selain itu, keberadaan politik hukum yang responsif dan inklusif mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, menguatkan legitimasi pemerintah di mata rakyat. Dengan demikian, politik hukum yang baik dapat menjadi jembatan untuk menciptakan keadilan sosial, mendorong partisipasi publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada stabilitas dan kemakmuran jangka panjang.
Politik hukum memegang peranan penting dalam memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak hanya didasari oleh kepentingan politik sesaat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai fundamental dan kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Dalam konteks ini, politik hukum berfungsi sebagai landasan yang menuntun pembentukan regulasi yang konsisten, serta menjaga harmoni antarperaturan yang saling terkait. Dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian, politik hukum membantu mengidentifikasi isu-isu yang relevan dan mendesak untuk diatasi melalui regulasi yang adil dan inklusif. Selain itu, dengan menghindari pengaruh kepentingan politik yang sempit, politik hukum berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang stabil dan dapat diandalkan, memberi kepercayaan kepada masyarakat akan keadilan dan kepastian hukum yang mereka harapkan.
Mekanisme mengatasi dinamika pembentukan undang-undang di Indonesia melibatkan sejumlah langkah dan pihak terkait yang memiliki peran penting dalam proses legislasi. Adapun mekanisme sebagai berikut:
1. Pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Proses dimulai dengan pengajuan rancangan undang-undang (RUU) yang dapat diajukan oleh pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selanjutnya, rancangan undang-undang (RUU) tersebut akan dibahas dalam rapat-rapat komisi dan sidang paripurna untuk mendapatkan masukan dan persetujuan dari anggota dewan. Selama proses ini, dinamika yang muncul, seperti perbedaan pandangan dan kepentingan politik, sering kali dapat memicu perdebatan yang sengit. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan komunikasi yang baik antar fraksi dan juga partisipasi masyarakat melalui mekanisme public hearing. Setelah melalui tahap pembahasan dan pengesahan, undang-undang yang telah disetujui akan ditandatangani oleh Presiden dan diundangkan. Mekanisme ini diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas politik di Indonesia.
2. Melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen strategis dan fundamental dalam perencanaan serta pengarah kebijakan legislasi di Indonesia. Melalui Prolegnas, proses pembentukan peraturan perundang-undangan dirancang secara sistematis, terstruktur, dan terarah, guna memastikan sinkronisasi antara kebutuhan masyarakat dengan regulasi yang dihasilkan. Mekanisme ini memungkinkan para anggota legislatif untuk mengidentifikasi prioritas hukum, sekaligus merumuskan peraturan yang relevan dengan tuntutan zaman dan tantangan yang dihadapi. Tujuannya adalah menyediakan kerangka regulasi yang mampu mengatasi berbagai persoalan hukum, mendukung pemberdayaan masyarakat, dan mendorong percepatan pembangunan nasional.
Dalam ranah kebijakan publik, Prolegnas mencerminkan komitmen pemerintah bersama lembaga legislatif untuk mewujudkan sistem hukum yang responsif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, serta lingkungan. Prolegnas berperan sebagai alat adaptif yang dirancang agar regulasi tidak hanya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga mampu menjawab potensi perubahan di masa mendatang. Dengan demikian, Prolegnas menjadi elemen penting dalam upaya pembangunan hukum yang inklusif, progresif, dan berorientasi pada kesejahteraan bangsa.
3. Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia memegang peran krusial dalam memastikan setiap peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kerangka kebijakan hukum yang berlaku. Proses ini mencakup kegiatan penelaahan dan evaluasi secara sistematis terhadap undang-undang yang telah disahkan, guna menjaga relevansi serta memastikan efektivitasnya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam konteks politik hukum, fungsi pengawasan tidak hanya dimaknai sebagai alat kontrol semata, tetapi juga sebagai mekanisme adaptasi untuk merespons perubahan sosial dan budaya yang terus berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang menjadi elemen esensial untuk membangun sistem hukum yang responsif dan mampu beradaptasi dengan dinamika yang ada. Pendekatan semacam ini diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang benar-benar mencerminkan aspirasi publik sekaligus mengedepankan prinsip keadilan.
4. Penguatan Kualitas Regulasi
Dalam diskursus mengenai politik hukum di Indonesia, diperlukan sebuah pendekatan komprehensif yang mampu menjamin bahwa setiap produk legislasi tidak sekadar memenuhi persyaratan yuridis formal, tetapi juga secara substantif menggambarkan nilai-nilai moral dan sosial yang bertujuan mendukung terciptanya keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Proses legislasi harus dirancang sedemikian rupa agar memberikan ruang partisipasi yang luas kepada masyarakat, sehingga aspirasi dan kebutuhan berbagai golongan terakomodasi secara memadai. Selain itu, penting untuk mengintegrasikan perspektif keadilan sosial dalam penyusunan kebijakan, termasuk perlindungan yang memadai bagi kelompok marginal dan rentan.
Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur perilaku masyarakat, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menciptakan keharmonisan dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial secara menyeluruh. Strategi semacam ini merupakan langkah krusial dalam menjaga legitimasi hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat dan sistem hukum yang ada. Penekanan pada pendekatan inklusif dan berkeadilan menjadi fondasi utama bagi praktik politik hukum yang berorientasi pada transformasi sosial yang berkelanjutan di Indonesia.
5. Harmonisasi Perundang-undangan
Harmonisasi antara berbagai tingkat peraturan perundang-undangan di Indonesia merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk mencegah konflik antaraturan sekaligus memastikan keberlanjutan dalam implementasi hukum yang selaras. Dalam hal ini, harmonisasi merujuk pada upaya untuk menyesuaikan beragam regulasi, mulai dari undang-undang tingkat nasional hingga peraturan daerah, agar saling mendukung. Pentingnya proses tersebut terletak pada potensi kendala yang dapat muncul akibat perbedaan atau kontradiksi antarkeputusan hukum, yang sering kali menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi masyarakat. Dengan pencapaian keselarasan ini, setiap kebijakan hukum diharapkan dapat diterapkan secara lebih optimal, efisien serta mampu mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian yang menjadi esensial bagi tata kelola hukum. Harmonisasi peraturan pun menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem hukum yang kredibel, berintegritas dan dapat diandalkan untuk mewujudkan tata hukum yang lebih baik di Indonesia
Upaya harmonisasi perundang-undangan merupakan langkah strategis yang esensial dalam memastikan adanya konsistensi dan keselarasan antara peraturan yang ditetapkan di tingkat lokal dengan regulasi yang memiliki hierarki lebih tinggi, seperti undang-undang dan konstitusi negara. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk mengeliminasi potensi tumpang tindih atau konflik antara aturan hukum daerah dan ketentuan hukum nasional yang lebih universal. Dengan tercapainya harmonisasi, implementasi peraturan di tingkat lokal dapat berjalan secara lebih terarah dan efektif, sehingga turut menunjang pencapaian tujuan-tujuan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
Lebih lanjut, harmonisasi perundang-undangan memiliki peran signifikan dalam menciptakan kepastian hukum yang lebih stabil dan dapat diandalkan. Kepastian hukum ini menjadi prasyarat penting agar masyarakat mampu memahami serta menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan mengacu pada perangkat hukum yang jelas, tidak ambivalen, dan sesuai dengan kebutuhan sosial. Oleh sebab itu, keterlibatan aktif pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya dalam proses ini menjadi sebuah keniscayaan. Hal tersebut diperlukan guna mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya bersifat kohesif, tetapi juga responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan tuntutan perubahan zaman.
Dengan penerapan pendekatan politik hukum yang efektif, proses legislasi memiliki potensi untuk melahirkan regulasi yang tidak hanya mencerminkan kepentingan berbagai kelompok masyarakat, tetapi juga memperkuat keberlanjutan dan stabilitas sistem hukum. Meski demikian, dinamika penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia kerap menghadapi beragam tantangan, seperti tumpang tindih kebijakan atau ketidakjelasan aturan akibat kurangnya pengorganisasian yang memadai. Karena itu, sudah semestinya para pembuat kebijakan terus berkomitmen dalam merancang regulasi yang selaras dan terstruktur, demi mewujudkan keadilan serta kepastian hukum bagi segenap rakyat.
Dengan adanya lima mekanisme untuk mengatasi dinamika pembentukan undang-undang di Indonesia seperti yang telah dijelaskan, diharapkan politik hukum di Indonesia menjadi semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap perubahan sosial serta kebutuhan masyarakat. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif publik dalam proses legislasi, sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mewakili aspirasi masyarakat. Selain itu, peningkatan akuntabilitas lembaga legislatif dalam setiap tahap pembentukan undang-undang akan membantu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Melalui pendekatan yang transparan dan responsif, kebijakan yang dihasilkan diharapkan lebih relevan dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, menciptakan keadilan sosial serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.(*)
Previous Post

CANGGIH !! Jadi Narasumber KIM, Kadiskominfo Jambi Ariansyah Tampilkan Perkenalan AI dan Dipuji Ketua Gekrafs 

Next Post

ANALISIS PEMAKNAAN KONSTITUSI BAGI RAKYAT

Artikel lainnya

Berita

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Editor Al Faruq
13/10/2025
Berita

Ketum Fajar Arif Lantik Pengurus FORBASI Provinsi Jambi : Diketuai Zicho Perdana Putra

Editor Al Faruq
10/10/2025
Berita

Melvin Hutabarat Ditunjuk PGIW, PGI dan PGPI Jambi Menjadi Ketua Panitia Natal Oikumene Provinsi Jambi 2025

Editor Al Faruq
02/10/2025
Berita

Sekda Sudirman Lepas Kontingen Korpri Provinsi Jambi Bertanding di PORNAS XVII KORPRI 2025 Palembang

Editor Al Faruq
02/10/2025
Berita

Gubernur Al Haris Terima Kunker Komisi II DPR RI, Bahas Pengawasan PNPB Sektor Pertanahan

Editor Al Faruq
29/09/2025
Next Post

ANALISIS PEMAKNAAN KONSTITUSI BAGI RAKYAT

Gubernur Al Haris Terima Kunker Komisi II DPR RI, Bahas Pengawasan PNPB Sektor Pertanahan

Sekda Sudirman Lepas Kontingen Korpri Provinsi Jambi Bertanding di PORNAS XVII KORPRI 2025 Palembang

Melvin Hutabarat Ditunjuk PGIW, PGI dan PGPI Jambi Menjadi Ketua Panitia Natal Oikumene Provinsi Jambi 2025

Ketum Fajar Arif Lantik Pengurus FORBASI Provinsi Jambi : Diketuai Zicho Perdana Putra

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketum Fajar Arif Lantik Pengurus FORBASI Provinsi Jambi : Diketuai Zicho Perdana Putra

10/10/2025

Mesti Masuk Prioritas Pengembangan, Terminal Alam Barajo Direvitalisasi Jadi Pusat Ekonomi Modern

17/09/2025

Wisnumurti Kota Jambi Bersama Bank 9 Jambi Gelar Bakti Sosial Berbagi ke Panti Asuhan : Sebarkan Berkah Ramadan

08/04/2023

Turap Rusak Dampak Banjir dan Longsor di Sekitar Jembatan Sungai Pegeh Butuh Penanganan 

02/01/2024

SK Gubernur Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher Diserahkan, Direktur Herlambang : Berhak Terima Gaji Pegawai, Jaspel & Jaga Malam

21/04/2025

Polda Jambi Sosialisasikan Layanan Dokter Kito, Konsultasi Kesehatan Personel Polri Kini Semakin Mudah

18/09/2025

Abrasi Pantai Air Hitam Laut Sadu Tanjabtim, Masyarakat Khawatir Pemukiman dan Pencahariannya Hilang

19/01/2024

Kementerian PAN-RB Berikan RSUD Raden Mattaher Predikat “Sangat Baik” di Bidang Pelayanan Publik

18/09/2025

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

13/10/2025

DUMISAKE: Menuju Ketahanan Pangan yang Berkelanjutan di Provinsi Jambi

16/06/2024

Gubernur Al Haris: Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Transparan untuk Kesejahteraan Masyarakat

13/10/2025

Ketum Fajar Arif Lantik Pengurus FORBASI Provinsi Jambi : Diketuai Zicho Perdana Putra

10/10/2025

Melvin Hutabarat Ditunjuk PGIW, PGI dan PGPI Jambi Menjadi Ketua Panitia Natal Oikumene Provinsi Jambi 2025

02/10/2025

Sekda Sudirman Lepas Kontingen Korpri Provinsi Jambi Bertanding di PORNAS XVII KORPRI 2025 Palembang

02/10/2025

Gubernur Al Haris Terima Kunker Komisi II DPR RI, Bahas Pengawasan PNPB Sektor Pertanahan

29/09/2025

ANALISIS PEMAKNAAN KONSTITUSI BAGI RAKYAT

29/09/2025

POLITIK HUKUM DALAM DINAMIKA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA

29/09/2025

CANGGIH !! Jadi Narasumber KIM, Kadiskominfo Jambi Ariansyah Tampilkan Perkenalan AI dan Dipuji Ketua Gekrafs 

25/09/2025

RSUD Raden Mattaher dan PDPI Jambi Gelar Penyuluhan Interaktif World Lung Day 2025: Edukasi Paru untuk Hidup Sehat dan Berkualitas

25/09/2025

Polda Jambi Sosialisasikan Layanan Dokter Kito, Konsultasi Kesehatan Personel Polri Kini Semakin Mudah

18/09/2025

Beranda | Disclaimer | Kode Etik | Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan


Sungai Duren RT 008 Kelurahan Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko) Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Supported by ARA

No Result
View All Result
  • Berita
  • Cace
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Politik