CERDASI.ID, JAMBI – Kabar bahagia bagi masyarakat Provinsi Jambi. Mulai 1 Agustus 2025 mendatang Pelayanan Radioterapi bisa digunakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Yang sebelumnya hanya bisa melalui jalur umum (bayar pribadi).
Ini menjadi bentuk Pemerintah Provinsi Jambi, pusat dan BPJS telah mengusahakan pelayanan yang maksimal agar masyarakat Jambi tak perlu jauh keluar Provinsi untuk pengobatan tumor/kanker lanjutan dan kemoterapi.
Direktur RSUD Raden Mattaher dr.Herlambang melalui Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan (Wadiryan) dr. Anton Trihartanto menyatakan, pasien BPJS (JKN) bisa dilayani setelah terbitnya surat kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jambi pada 21 Juli 2025.
“Yang selama ini masih umum sekarang sudah ada kerjasama dengan BPJS. Sehingga pasien yang mau radioterapi tak perlu dirujuk ke Jakarta, Palembang karena sudah bisa pake BPJS di jambi,” sebut Anton.
Pelayanan canggih radioterapi ini sendiri merupakan fasilitas yang baru diresmikan pada tahun 2024.
Layanan radioterapi di RSUD plat merah Pemprov Jambi difokuskan untuk penanganan penyakit kanker dan tumor. Layanan ini merupakan yang pertama di Jambi dan menjadi rujukan bagi rumah sakit lain di daerah tersebut.
Radioterapi sendiri merupakan prosedur medis yang menggunakan radiasi untuk membunuh sel kanker, menghentikan pertumbuhan dan penyebarannya, serta mencegah kekambuhan.
Dengan adanya kerjasama dengan BPJS Kesehatan ini, sangat membantu pasien berobat. Tak perlu mengeluarkan biaya mahal.
“Kalau bayar sendiri (umum) untuk 1 kali sinar Radioterapi tarifnya sekitar Rp 1 Jutaan. Dan sekarang sudah ditanggung BPJS, lumayan membantu pelayanan radioterapi bagi pasien,” terang Anton.
Bahkan sebelumnya, juga sudah banyak pasien memanfaatkan fasilitas radioterapi meski harus merogoh kocek pribadi.
Adapun dalam surat BPJS Cabang Jambi menerangkan dengan telah adanya kerjasama dengan pelayanan radioterapi maka mulai 1 Agustus 2025, pelayanan radioterapi dapat diberikan kepada pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Seperti diketahui gedung radioterapi RSUD Raden Mattaher ini dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kemenkes senilai Rp 16,6 miliar dan bantuan alat kesehatan untuk gedung tersebut sebesar Rp 57 miliar. Dimana alat yang dipakai berasal dari Jerman yang sudah dilakukan konsolidasi dengan Kementerian Kesehatan.
Gedung ini mulai dibangun pada 14 Juli 2023 lalu, berukuran 33 x 34 meter.
“Harapannya dengan adanya fasilitas ini masyarakat tak lagi berobat keluar kota atau luar negeri. Karena fasilitas ini merupakan terminal kanker pemeriksaan lanjutan kemoterapi dan dibarengi dengan kemoterapi,” jelas Gubernur Al Haris.
Bangunan ini sendiri dibuat secara khusus (bunker) dengan dinding setebal 3 hingga 4 meter agar tak ada radiasi nuklir.
Radioterapi sendiri adalah, salah satu prosedur pengobatan kanker yang dilakukan dengan menggunakan paparan sinar-X. Secara singkat, tujuan radioterapi tidak lain adalah untuk membunuh sekaligus menghentikan penyebaran sel-sel kanker, serta mencegah kambuhnya penyakit kanker. (*)
Discussion about this post