CERDASI.ID, JAMBI – Dinas Perkebunan Provinsi Jambi memastikan 14 perusahaan yang memiliki IUP tapi tak punya Hak Guna Usaha (HGU) bukan pada kewenangannya, melainkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota. 14 perusahaan tak sesuai ketentuan terbaru itu menjadi temuan Komisi II DPR RI saat kunjungan kerja ke Jambi dan Riau.
“Kalau perusahaan perkebunan yang kewenangan di provinsi sudah clear and clear punya IUP dan HGU semua. Karena biasanya pemain grup besar itu sudah mentaati aturan,” kata Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Ir.Rakhmat Dharmawan,S.Pt.
Dijelaskan Rakhmat total di Provinsi Jambi ada 200 perusahaan yang mengantongi IUP. Jumlah itu merupakan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
Namun demikian, Rakhmat tak memungkiri, masih ada beberapa perusahaan di Kabupaten/Kota yang belum memenuhi kewajiban mempunyai HGU.
“Yakni di kewenangan kabupaten kadang kabupaten tidak menginformasikan ke kami provinsi,” kata Rakhmat.
Ia menjelaskan untuk kewenangan Provinsi adalah perusahaan perkebunan terdapat enam perusahaan. Yakni yang operasionalnya berada di lintas kabupaten. Sedangkan jikan perusahaan hanya berada dj satu kabupaten itu perizinannya dikeluarkan oleh kabupaten yang bersangkutan.
“Kalau lintas kabupaten yang kewenangan kita seperti PTPN, dan lainnya,” ucapnya.
Menurut Rakhmat permasalahan yang perlu diidentifikasi dan diteliti terlebih dahulu soal waktu izin dikeluarkan. Sebab jika sebelum 2015 masih sesuai permentan 39 tahun 2014, perusahaan masih bisa memilih antara memiliki IUP atau HGU.
Namun selanjutnya diatas 2015 sampai saat ini Itu memang harus ada ketentuan, perusahaan yang memiliki usaha perkebunan harus memiliki kedua-duanya IUP dan HGU.
“Jadi kita harus lihat dulu izin yang mereka miliki sebelum 2015 atau sesudah 2015. Karena ketika HGU dikeluarkan disitu ada kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar minimal 20 persen, istilahnya itu partisipasi terhadap usaha mereka di daerah sekitar usahanya,” terang Rakhmat.
Sebagai pembina Kabupaten/Kota di tingkat Provinsi Rakhmat menyatakan akan menyurati Pemkab terkait temuan Komisi II ini.
“Saat ini kita belum tahu detil daftar perusahaannya, untuk itu nanti kita harap di Kabupaten/Kota bisa menelusuri juga,” akunya.
Ditambahkan Rahkmat pihaknya telah membuat surat edaran agar perusahaan yang memiliki perizinan di atas tahun 2015, secepat mungkin memenuhi sertifikat HGU-nya.
“Sudah kita imbau. Dengan kondisi itulah perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan karena ini berhubungan dengan masalah pendanaan perusahaan pemegang HGU wajib memfasilitasi 20 persen pembangunan kebun rakyat,” terangnya.
Disamping itu, pada 2022 sudah mengimbau untuk Semua perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan untuk secara aktif melaporkan Keberadaan perusahaannya Melalui aplikasi Sistem informasi Perizinan Perkebunan sesuai arahan Satgas Tata Kelola Sawit.
“Tapi kenyataan di lapangan masih ada yang belum memberikan informasi,” katanya.(anb)
Discussion about this post