CERDASI.ID, JAMBI – Pembatasan angkutan barang seperti batubara akan kembali dilakukan pada arus mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025. Pembatasan ini mulai berlaku pada H- 7 hingga H+ 7 lebaran.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Dr. John Eka Powa melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan provinsi Jambi Wing Gunariadi.
Menurut Wing, pengaturan operasional angkutan barang di masa angkutan lebaran ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi.
“ Dishub sudah menindaklanjuti SKB untuk kelancaran bagi pemudik dengan membatasi kendaraan barang, khususnya batu bara pada H – 7 sampai H +7 lebaran atau sejak tanggal 24 Maret hingga 8 April,” kata Wing Gunariadi.
Disampaikan penertiban SKB ini guna memastikan kelancaran lalu lintas angkutan lebaran tahun ini.
“Dengan adanya pembatasan ini maka masyarakat pemudik tidak terjadi hambatan dan lancar , tentunya kendaraan angkutan BBM, sembako tidak dilakukan pembatasan, “ ucapnya.
Sementara itu, tahun ini juga akan ditempatkan personil gabungan dalam pos pelayanan mudik lebaran di sejumlah titik.
Sebelumnya untuk kesiapan angkutan lebaran Idul Fitri 1446 H, Dinas Perhubungan provinsi Jambi, saat ini tengah menginventarisir kesiapan perusahaan otobus di Jambi bahkan merencanakan rapat koordinasi kesiapan alat berat untuk sejumlah titik rawan bencana sebagai upaya penunjang kelancaran arus lalu lintas mudik lebaran, ketika terjadi bencana longsor, banjir dan lainnya , mengingat curah hujan yang tinggi untuk wilayah provinsi Jambi.
“Kesiapan angkutan lebaran pertama kami sedang melakukan inventarisasi terkait bus-bus AKAP dan AKDP, jadi kita mendata kesiapan masing-masing perusahaan otobus, dan untuk AKAP kewenangan BPTD kita koordinasi dengan BPTD, yang siap untuk dioperasikan tahun 2025,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post